SIARAN PERS – LKPP Dukung Perluasan Akses Pasar UMKM

Dalam Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia

Jakarta, 14 Mei 2020. Di tengah situasi pandemi Covid-19 terjadi penurunan penjualan produk UMKM. Di saat yang bersamaan, wadah penjualan daring menjadi solusi karena mampu bertahan di tengah situasi pandemi. Namun sayangnya, masih banyak UMKM yang belum menangkap peluang bertransaksi secara daring. Dari 64 juta UMKM (Kemenkop UKM, April 2020) yang ada di Indonesia, UMKM yang bergabung dengan e-commerce baru sebanyak 8 juta. Angka ini setara dengan 12,5%. (Menkominfo, Juli 2019).

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai regulator pengadaan barang/jasa pemerintah telah membuka peluang besar kepada UMKM untuk dapat berkembang. Hal itu tercantum dalam amanat Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah untuk meningkatkan peran serta UMKM.

Untuk itu, LKPP berharap peran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi UMKM. Di dalam Perpres No. 16/2018 sudah diamanatkan agar seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk usaha kecil.

“Tentunya tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, kompetisi dan kualitas kemampuan teknis pelaku UMKM. Dukungan LKPP tersebut sudah tertulis dalam Perpres. “ Ungkap Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam konferensi pers Launching Peluncuran Nasional Gerakan Nasional #BanggaBuatanIndonesia di Jakarta.

Roni mengungkapkan, menurut data LKPP saat ini terdapat 378.241 pelaku usaha yang telah berpartisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari jumlah tersebut ada 212.078 atau 56% pelaku usaha non kecil dan 166.343 atau 44% pelaku usaha kecil.

Berdasarkan data SiRUP per 30 April 2020 Pemerintah (APBN/APBD) mengalokasikan belanja pengadaan sebesar Rp1.157 triliun. Dari jumlah tersebut, nilai total rencana paket pengadaan yang telah diumumkan melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Rp735 triliun dan Rp312 triliun atau 42% dari nilai tersebut merupakan peluang para pelaku usaha kecil/UMKM untuk bermitra dengan pemerintah.

Selaras dengan hal itu, LKPP juga berperan aktif sebagai fasilitator dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil dalam katalog elektronik. Kendati demikian, tidak semua produk UMKM bisa terdaftar dan tayang ke dalam katalog elektronik LKPP. Roni menyebut, barang/jasa yang diperbolehkan diantaranya harus merupakan barang/jasa yang dapat distandarkan kriterianya dan rutin dibeli oleh pemerintah.

Pencadangan itu diumumkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Selain itu, bagi penyedia usaha non kecil bisa bekerja sama dengan UMKM jika ada yang memiliki kemampuan.

“Meningkatkan peran serta UMKM tidak hanya dengan memasukkan produk mereka ke dalam katalog elektronik, karena pintu masuk juga bisa melalui skema pengadaan lain. Bisa melalui tender, tender cepat, pengadaan langsung, atau penunjukan langsung. “

“Cara lain adalah dengan menggunakan produk dalam negeri, karena itu sudah diwajibkan di dalam Perpres No 16/2018. Produk dalam negeri wajib digunakan jika ada peserta yang menawarkan barang/jasa dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40%. “ Pungkas Roni.

Kepala Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian

Ttd

Suharti

Sumber: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5840