Kehadiran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) semakin memudahkan pemerintah terhubung dengan para penyedia barang dan jasa. Mereka tidak perlu repot mengadakan tender. Bagi para penyedia, tentu ini menjadi wadah menarik menawarkan produk dimilikinya yang sesuai kebutuhan negara.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto merasa lembaganya ini justru lebih cepat mendatangkan barang yang dibutuhkan. Bahkan harga diberikan terkadang lebih murah.

Bisa menjadi tanda tanya besar bila ada pemerintah daerah maupun kementerian tidak melakukan pembelian di e-katalog milik LKPP. Apalagi bila hasil tender barang di luar LKPP harganya lebih mahal dan barangnya lama tiba.

“Sudah pasti mereka nanti akan ditanya aparat penegak hukum,” tegas Roni pada Kamis kemarin, 12 Desember 2019.

Kami bertemu dengan Roni setelah lebih kurang enam jam menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR. Rapat hari itu membahas mengenai kebijakan iuran BPJS kesehatan yang dipastikan naik per 1 Januari 2020. Hadir dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Pembahasan mereka mengenai pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) melalui LKPP.

Berikut petikan wawancara Jurnalis Merdeka.com Angga Yudha P dengan mantan Deputi Pencegahan KPK itu:

Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam rapat dengan DPR, ada kekhawatiran jika nanti pembelian obat dan alkes dilakukan pemerintah melalui LKPP akan mengalami telat pembayaran seperti dialami BPJS Kesehatan?

Jadi pembayaran melalui katalog elektronik itu bukan BPJS yang beli. Tetapi Rumah Sakit umum, swasta, RSUD, provinsi maupun Rumah Sakit milik pemerintah yang ada di daerah. Dan Satuan Kerja dari Kementerian Kesehatan itu sendiri. Jadi bukan BPJS, tidak ada mereka klaimnya ke BPJS.

Tapi karena digunakan obatnya untuk peserta BPJS, jadi sudah termasuk otomatis dibagikan.

Jadi nanti dananya nanti bukan dari BPJS. Melainkan dari APBD maupun BLU. Nantinya dengan BLU yang membeli obat, nanti klaimnya ke BPJS. Dengan penyedia obat sudah beres.

Ada juga karena dia (pemerintah) belum bayar, lalu kami ingatkan bahwa obatnya belum dibayar. Jadi penyedia tidak mungkin tagih BPJS.

Bagaimana jika sebuah daerah menggunakan APBD yang biasanya lama dalam proses pembayaran?

Jadi dalam LKPP, misalnya pengadaan obat 2020. Itu di website kami tinggal klik. Misalnya, beli obat 1.000 biji, harganya Rp100 juta. Saya belum bisa bayar nih, Karena APBD saya belum efektif. Ini kan nunggak.

Terus dia mau pesan lagi. Tentu kami beri peringatan, ya tolong yang ini sebelumnya belum bisa kamu bayar. Karena LKPP hanya menyediakan payung kontrak antara Anda dengan penyedia. Karena LKPP semacam Marketplace.

Aturan tentang penyediaan obat dan alkes ini sudah berapa lama dilakukan LKPP?

Sudah lama sejak 2013. Tapi karena saya kontraknya dengan menteri kesehatan yang lama itu bulan Februari-Maret, di sana dibuat e-Katalog sektoral. Misalnya obat-obatan dan alkes, ini dalam implementasinya dilimpahkan langsung ke kementerian tetapi juga ditayangkan dalam website LKPP.

Kemudian, Oktober menterinya baru. Menterinya sekarang merasa lebih baik dikelola LKPP. Atas arahan presiden otomatis dikelola kami.

Untuk alkes sendiri, bahkan nanti di LKPP juga ada mangkok operasi. Jangan salah, itu juga masuknya alat kesehatan. Sampai MRI pun ada. Harusnya, pengadaannya kalo di bawah Permenkes wajib beli melalui LKPP

Apakah saat ini seluruh daerah di Indonesia sudah pakai LKPP?

Kabupaten/Kota, kalau sudah membutuhkan barang yang nasional harus wajib melalui LKPP.

Bila tidak ada daerah yang tidak menggunakan bagaimana nasibnya?

Nantinya mereka pastinya akan ditanya oleh aparat penegak hukum. Bila barangnya hasil tender, waktunya lama dan harganya lebih mahal dari pada di e-Katalog.

Karena pasti begini, misalnya barang yang dia beli harganya Rp110 ribu. Padahal di e-Katalog hanya Rp100 ribu. Aneh banget dia, padahal tinggal klik itu barang di LKPP, misalnya datang 3 hari. Tapi pakai tender datang 5 hari.

Salah satu contohnya Pemprov DKI Jakarta yang sedang ramai tentang anggaran pengadaan. Apakah mereka sudah semua dilakukan pemesanan kepada LKPP?

Mereka punya e-Katalog lokal. Tapi kalo mereka beli barang-barang berat yang tidak ada di mereka, ya mereka belinya di LKPP bisa. Contohnya, mesin Hotmix. Di mereka ada, di LKPP tidak kami pasang. Karena kan sangat berbeda kebutuhannya.

Misalnya, di daerah katalognya punya alat makan minum ringan. Tidak mungkin saya taruh di e-katalog. Harga barang DKI Jakarta kan yang beli hanya mereka.

Jadi kalau kebutuhannya nasional semua kondisinya sama, ada semuanya di LKPP.

Sedangkan yang lokal, spesifik yang mereka butuhkan. Contohnya, Cikrak. Itu adalah Pengki yang terbuat dari anyaman bambu. Masa saya letakkan di katalog nasional.

Misalnya Yogyakarta bikin. Nanti antar daerah bisa menjual ke kota lain, seizin kota itu bila dinilai lebih efektif.

LKPP itu memang manfaatnya untuk kebutuhan nasional. Misal, alat pertanian itu tidak mungkin saya masukan ke nasional, maka saya dorong ke sektoral. Misalnya, ternyata nanti ada traktor yang dibutuhkan TNI, mereka juga mau cetak sawah. Nanti mereka bilang ke menteri pertanian mau beli, dan itu diperbolehkan.

Bisa dijelaskan kembali sebenarnya fungsi LKPP itu seperti apa?

LKPP adalah lembaga satu-satunya menurut Perpres, ditugaskan presiden untuk menyusun dan mengembangkan kebijakan pengadaan barang dan jasa.

LKPP juga yang menginisiasi adanya katalog elektronik. Sekaligus Menjadi volunteer untuk melaksanakan katalog. Sekarang melalui Perpres, dibuka juga katalog Nasional, Sektoral dan Regional atau Lokal. Semua ada di websitenya LKPP.

Sekarang ini website kami sudah versi 5. Lebih canggih. Di versi ini jadi kalo saya sudah berkontrak, langsung barang itu muncul. dulu itu ketik ulang lagi.

2 dari 2 halaman

Masa Depan LKPP

dengan kebijakan penyedia barang dan jasa harus membuat PT yang dikhawatirkan menutup kesempatan pelaku UMKM?

Kita memang harus menjamin pengusaha itu tertib administrasi, bila tidak nanti kami diminta tanggung jawab karena nanti orang pakai, misalnya jadi tersetrum. Tentu kami tidak ingin, karena itu kamu punya standar sendiri.

Bagaimana prosesnya LKPP untuk menampilkan perusahaan penyedia dalam situsnya?

Misalnya nanti kementerian itu ingin membutuhkan sebuah barang karena tender lama, tolong diadakan di katalog.

Kalau barangnya tidak standar, dan hanya setahun sekali itu, kami merasa tidak perlu katalog. Karena di katalog LKPP barangnya yang berkelanjutan. Misalnya, seragam polisi. Buat apa harus tender tiap tahun.

Untuk menentukan harga yang ditampilkan LKPP seperti apa saja langkahnya?

Kita negosiasi, nanti siapa yang bisa masukin ini barang. Dengan katalog seluruhnya kita masukin. Siapa yang bisa menyediakan barang tersebut, nanti masuk semua penyedia itu. Makanya ada multi winner. Harganya satu, penyedianya banyak. Kalau tender kan penyedianya hanya satu. Otomatis kan misalnya penyedia satu bisa memberi harga 90, maka semuanya otomatis ikut turun.

Ada juga multi price, di lokasi tertentu harganya berbeda. Misal, penyedia satu hanya menyediakan satu juta, padahal kebutuhan 1,5 juta. Maka sisanya saya akan kontrak kepada Anda.

Apakah ada keinginan LKPP menjadi semacam online shop di masa depan?

Saya sedang menuju ke sana, menjadi Marketplace. Nanti sistem yang melakukan, seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia. Itu kan kita juga punya.

Dengan Marketplace, kita jadi pasar nanti semua masuk ke sana. Bahkan bisa jual buah timun. Tetapi, sesuai dengan syarat dan standar kita.

LKPP akan menuju ke sana. Kita sedang susun Peraturan lembaganya, nantinya akan semacam buat seperti Alibaba.

Sumber : https://www.merdeka.com/khas/mimpi-lkpp-jadi-marketplace-seperti-alibaba-wawancara-kepala-lkpp.html