Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja – Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020
Apakah penentuan platform untuk Kartu Prakerja menjadi ranah Pengadaan barang/jasa atau bukan? hal ini menjadi trending topik dalam perjalanan program Kartu Prakerja dari Presiden RI – Pak Jokowi, setelah adanya indikasi konflik of interest dengan Staf Khusus Presiden yang kemudian mengundurkan diri, permasalahan di pendaftaran, sampai terakhir pada bulan juli ini adalah terkait apakah masuk ke dalam pengadaan barang/jasa atau tidak pemilihan platform pelatihan dalam program prakerja ini.
Hal ini sudah memperoleh titik terang dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Dibunyikan dalam perpres ini bahwa penunjukkan mitra dalam program Kartu Prakerja bukan merupakan bentuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini tercantum dalam pasal 31A yang menyebutkan pemilihan mitra program Kartu Prakerja bukan merupakan bagian dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun dalam pemilihan mitra, pelaksana program harus menerapkan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kementerian Perekonimiandalam Rudy Salahuddin dalam konferensi pers di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/7) “Pelaksanaan program bukan lingkup pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pemberian dan manfaat tidak masuk pengaturan pengadaan barang dan jasa. Namun dalam pelaksanaannya ke depan tetap harus mematuhi etika pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Rudy . Meski uang yang digunakan dalam program Kartu Prakerja berasal dari APBN, imbuh Rudy, implementasi dan mekanismenya berbeda dengan apa yang dimaksud pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab, pada program ini pemerintah tidak memberikan uang kepada mitra maupun lembaga pelatihan, melainkan menyerahkan uang pelatihan sebesar Rp1 juta untuk tiap peserta.
Bunyi Pasal 31 A Perpres 76 tahun 2020
Berikut adalah bunyi dari pasal 31A perpres 76 tahun 2020 terkait dengan lingkup pengaturan pengadaan;
Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.
Nah panjang ini ceritanya, ada TUJUAN, PRINSIP dan ETIKA, ada tiga bahasan lumayan panjang disini. Kita coba satu per satu kupas ya…
Untuk download Perpres 76 tahun 2020 silahkan unduh disini:
https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176147/Perpres_Nomor_76_Tahun_2020.pdf
Jadi kata kunci nya adalah 3 hal ini ya.
Tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah
Tujuan Pengadaan.
Ada di pasal 4 Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.
Ada beberapa kata kunci dalam tujuan pengadaan ini, yaitu; Value for Money, PDN, UMKM, Pelaku Usaha Nasiona, Industri Kreatif dan Sustainable Procurement.Nah bagaimana dalam penentuan operator atau platform dalam kartu prakerja apakah sudah sesuai dengan 8 keywords ini?
1. VFM? apakah kualitas nya sudah sesuai kebutuhan, kuantitasnya? layanannya? garansi?
2. Apakah sudah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri? produk atau bahan2 penghasil jasanya dari dalam negeri semua ya? apa perlu pakai TKDN? wah harus konsul ke pa Arnes Kemeperin ini ya:)
3. UMKM? harus di lihat SIUP atau ijinn usaha atau permodalan nya ini, apakah banyak atau ad ag UMKM?
4. Usaha lokal nasional? semuanya dari dalam negeri ya?
5. Kratif, BKRAF?
6. Adaya dorongan ke pemerataan ekonomi?
7 sustainable procurement? ekonomi, sosial dan lingkungan hidup sudah sustain?
Prinsip Pengadaan.
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel.
Minimal ini kata dosen Manajemen Strategi saya di UNPAK yaitu PROF. DR. HAMDY HADY, DEA.:
Apakah sudah efisien; => input minimum, hasil tertentu
Apakah sudah efektif; => input tertentu, hasil tercapai/tepat sasaran
Apa penjelasan prinsip lainnya dalam pengadaan ini? silahkan pelajari pada video tentang prinsip pengadaan berdasarkan perpres 16 tahun 2018.
Video Prinsip Pengadaan (jangan lupa subscribe ya…)
Etika Pengadaan.
Ini yang agak panjang juga, selanjutnya ETIKA Pengadaan apa saja yang diatur dalam Perpres 16 tahun 2018?
Etika Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 7
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,kelancaran, dan ketepatan tujuan PengadaanBarang/Jasa;
b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjagakerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harusdirahasiakan untuk mencegah penyimpangan
Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
d. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Ada 8 point (a sd h) dalam perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7, dan di dalamnya ada “pertentangan kepentingan pihak yang terkait” yang memerlukan penjelasan tersendiri. Untuk itu silahkan saksikan video terkait Etika Pengadaan Barang/Jasa yang harus dipenuhi dalam Pemilihan Kartu Prakerja, silahkan lihat di video terkait Etika Pengadaan dan di dalamnya ada konflik of interest juga.
Etika Pengadaan
Jadi bagaimana kesimpulannya? Mari kita diskusikan ya… 🙂
Salam Sehat dan Salam Pengadaan dari Bogor.
==============
Latihan Soal Perpres 16 tahun 2018 – Materi 1 Ketentuan Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Recent Comments