Apa kriteria penyedia yang ditunjuk dalam penanganan Covid-19?  Dari FAQ website LKPP dijawab dengan jawaban sebagai berikut:
Kriteria penyedia yang ditunjuk adalah penyedia yang telah berkontrak untuk pengadaan barang/jasa sejenis dengan Instansi Pemerintah, penyedia dalam katalog elektronik, penyedia pada rantai pasok terpendek (pabrikan, distributor/subdistributor ataupun agen), atau penyedia lain yang dianggap mampu.

Salah satu jawabannya adalah penyedia dalam katalog elektronik, untuk mempermudah pencarian terhadap penyedia yang ada dalam katalog elektronik, LKPP telah menyediakan daftar para penyedia yang ada dalam katalog elektronik dan SIKAP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia).

Berikut Informasi dari banner di website LKPP.

Anda PPK? Pokja Pemilihan atau PP?
Mau Beli Alkes atau Obat Untuk penanganan COVID-19

Cek daftar peyedia obat dan alat kesehatan yang ada di SIKAP dan e-katalog pada tautan berikut ini:
bit.ly/PenyediaAlkesObat
Informasi lengkap data menghubungi PIC dari penyedia yang tertera dalam daftar tersebut.

Penyedia e-katalog

Jadi tidak perlu susah susah mencari satu per satu di website e-katalog, tinggal download saja excel nya maka penyedia yang sudah ada di katalog elektronik dan SIKAP tinggal di kontak untuk pengadaan di masa COVID-19.