Pengadaan yang dikecualikan ada di Peraturan LembagaLKPP nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan.
Apa yang dikecualikan dari Perpres 16 tahun 2018 yang sudah dirubah dengan Perpres 12 tahun 2021, yaitu untuk pengadaan pada:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan;
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Untuk permintaan file mindmap tentang Pengadaan yang dikecualikan silahkan bisa download disini ya, bisa dibuka dengan aplikasi mindmaple, mohon maaf saya belum bisa membuat dengan aplikasi mind map lainnya karena masih mencara cari yang sama atau lebih nyaman dari mindmaple.
Maksud pengadaan BLU/BLUD pada pengadaan yang dikecualikan adalah BUKAN kita melakukan pengadaan barang/jasa melalui BLU/BLUD sebagai “penyedia” atau supplier nya, tetapi yang dimaksud disini adalah Pengadaan barang/jasa yang dilakukan di dalam organisasi BLU/BLUD ini dapat dilakukan dengan pengecualian dari perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya perpres 12 tahun 2021. Jadi perlem 5 tahun 2021 ini mengatur bagaimana cara pengadaan di dalam organisasi BLU/BLUD bukan mengadakan barang/jasa yang di supply/pasok atau dibuat oleh BLU/BLUD.
Karena ada pertanyaan yang masuk ke saya, pa Heldi bagaimana caranya kalau pengadaan aplikasi dan konten kreatif yang dibuat oleh BLU apakah bisa dengan pengadaan yang dikecualikan? nah ini memang ada kata kata yang berhubungan dengan pengadaan yang dikecualikan, namun kontek BLU disini adalah bukan menjadi penyedia, tetapi pengadaan yang dilakuakn di BLU. Kalau BLU mau memasok atau mau bekerja untuk pemerintah maka jatuhnya BLU adalah swakelola tipe II (atau bisa jadi masuk ke penyedia). Nah yang diatur oleh perlem 5 tahun 2021 ini adalah pengadaan barang/jasa di dalam BLU/BLUD.
Sedangkan industri kreatif, ini masuk juga dalam contoh pengecualian untuk bisnis yang sudah mapan, tata caranya di atur dalam perlem ini juga. Namun bukan berarti BLU/BLUD nya bisa langsung sebagai supplier nya melalui mekanisme pengadaan dikecualikan dan dengan harga standar yang di SK kan oleh kepala daerah atau kementerian tertentu.
Untuk lebih jelasnya disilahkan unduh perlem LKPP nya di JDIH LKPP, berikut ini:
https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-5-tahun-2021
Silahkan untuk memperkuat konsep pengadaan yang dikecualikan dapat ditonton video Resume atau rangkuman secara global, belum sampai detai per bahasan, pada sesi berikitnya akan dibahas per bagian, BLU/BLUD, Tarif terpublikasi, Praktik Bisnis sudah Mapan dan Yang sudah diatur dengan Peraturan lainnya. Ini bukan sosialisasi, bukan penjelasan detail, hanya helikopter view dari perlem LKPP nomor 5 tahun 2021 untuk memperoleh gambaran umum apa saja isi dari peraturan LKPP tersebut secara mudah, cepat dan santai.
Ini file nya ya ekstension .emm : https://1drv.ms/u/s!AnVJBcx3UIyUgvNhP7hR5AF6WNUG6w?e=NKhRwx
Dalam bentuk PDF juga agak kurang nyaman dilihat karena peta (map) nya terlalu besar untuk dijadikan pdf, namun karena ada yang meminta di YT maka saya buatkan dan silahkan didownload di sini ya format .pdf : https://1drv.ms/b/s!AnVJBcx3UIyUgvNioUzvp-hMQ–Exg?e=ne31rt
Recent Comments