Salah satu tipe swakelola yang dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah adalah Swakelola dengan menggandeng Organisasi Masyarakat. Dalam Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 disebutkan bahwa Swakelola tipe III dilaksanakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil. Swakelola tipe III juga dapat dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Swasta atau Organisasi profesi.

Seringkali para pengelola pengadaan atau para stakeholder di pemerintahan kesulitan mencari supply, siapa yang bisa memenuhi kebutuhannya ketika kebutuhan mereka tidak dapat dipenuhi dari para pelaku usaha. Pilihan swakelola tentunya menjadi suatu keniscayaan, namun apabila sumber daya internal tidak mencukupi atau dari K/L/PD lain tidak ada yang mampu melakukannya maka pilihan lainnya adalah dari Organisasi Masyarakat seperti LSM, PTS atau Organisasi Profesi. Apabila kita memiliki jaringan, kenalan yang cukup luas tentunya mudah saja menemukan calon pelaksana swakelola yang memiliki komptensi sesuai dengan kebutuhan, namun kebanyakan masih kesulitan dalam mencari data terkait ormas yang bisa dikontak sebagai calon pelaksana swakelola tipe III.

Baru baru ini Konsorsium linklsm, dibantu oleh KSI, telah membuat website yang berisi data base dari LSM, ormas atau yayasan yang dapat dijadikan pilihan untuk melaksanakan swakelola tipe III. Website linklsm.id ini dibuat untuk membantu menghubungkan para user pemerintah yang mungkin memerlukan informasi terkait calon pelaksana swakelola dengan para ormas yang memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Untuk lebih detailnya silahkan kunjungi website nya di www.linklsm.id untuk melihat lihat ada ormas dimana saja yang mungkin bisa memenuhi kebutuhan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan melalui cara swakelola tipe III. Tentunya setelah ada ormas yang terlihat cocok dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk pengadaan yang akan dilakukan, silahkan cek persyaratannya sesuai dengan perlem LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.

Berikut uraian lengkapnya, Persyaratan Penyelenggara Swakelola tipe III yaitu:
1) berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Perguruan Tinggi Swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
3) memiliki struktur organisasi/pengurus;
4) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau dokumen pengesahan;
6) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan. Untuk personel yang ditugaskan sebagai calon Ketua Tim Pelaksana wajib memiliki kemampuan manajerial;
7) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
8) Dalam hal calon pelaksana Swakelola akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang semua jenis swakelola silahkan lihat terlebih dahulu video berikut ini: