Beberapa kali pada selama Puasa di tahun 2020, saya mengikuti pembahasan Draft PermenPU terbaru terkait Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Para penggagas dan pembahas permen dari Kemeterian PU sangat bersemangat sekali untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia ini.  Bersama dengan dari Kumham, dari LKPP beberapa kali diwakili oleh Pak Fadli Arif, Bu Zulhenny dan saya beserta teman teman dari Direktorat Perencanaan dan Monitoring Evaluasi Pengadaan LKPP.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sudah lama ditunggu oleh para pelaku usaha jasa konstruksi untuk memperbaiki peraturan sebelumnya terkait adanya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 P/HUM/2019 tanggal 3 Oktober 2019 yaitu perlu melakukan penyesuaian ketentuan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, dan untuk mengakomodir pengaturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terkait pengadaan langsung dan tender terbatas jasa konstruksi, untuk itu perlu menyusun pengaturan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia yang komprehensif. Juga mengingat dalam peraturan presiden tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru yaitu perpres nomor 16 tahun 2018, terkait pengadaan jasa kontruksi tidak diatur secara detail dalam perpres pengadaan ini. Serta terkait Perpres 17/2019  yang belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Permen PUPR No 14 Th 2020 ini berlaku sejak diundangkan dan telah diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020, PermenPUPR ini terdiri dari 12 bab dan 132 pasal, diharapkan dengan berlakunya peraturan ini mampu memperbaiki dalam pengadaan barang dan jasa khususnya jasa konstruksi, serta yang diharapkan bisa memfasilitasi kepentingan berbagai pihak yang bergelut dalam pengadaan jasa konstruksi.

Beberapa hal yang diatur baru yag saya ingat sewaktu pembahasan Permen PUPR No 14 2020 ini adalah terkait kualifikasi penyedia, pengadaan langsung, pemaketan, persayaratan dan kualifikasi Kerjasama Operasi, serta evaluasi dan kontrak kerja dan beberapa detail teknis dalam ke-PU-an.

untuk lebih lengkapnya silahkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 bisa di unduh pada website: Bina Konstruksi PU yaitu  http://binakonstruksi.pu.go.id/produk/hukum/download/5-peraturan-menteri/160-permen-pupr-14-2020

atau pada website LPJK – https:\\www.lpjk.net atau pada link berikut ini https://siki.lpjk.net/Fitur-LPJK/fitur/produk_hukum atau pada link https://jdih.pu.go.id/

Untuk lengkapnya apa saja isi dari PermenPU ini, ke depan saya akan coba reviu dari youtube nya pa Samsul dan pa Khalid ya. Mohon maklum ada nya sudah beberapa dekade ini tidak turun ke lapangan, jadi harus banyak belajar kembali detail terkait Pengadaan dan peraturan terkait dari para senior pengadaan. 🙂

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019