Pertanyaan ini juga sering muncul dalam WA atau konsultasi di kantor. Pertanyaannya adalah barang/jasa yang bagaimana yang bisa masuk ke dalam katalog elektronik LKPP.
Dari beberapa sumber resmi diperoleh jawaban bahwa Karakteristik barang/jasa yang dapat masul dalam Katalog Elektronik adalah:
1. Barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian / Lembaga / Perangkat
Daerah
2. Kebutuhan barang/jasa yang bersifat rutin atau berulang;
3. Barang/Jasa yang standar atau dapat distandarkan;
4. Penyedia barang/jasa yang lebih dari 1 Penyedia;
5. Terdapat referensi harga.
Dengan sedikit penjelasan sebagai berikut:
1. Barang jasa yang dibutuhkan oleh banyak satker.
Tentunya sangat masuk akal kalau LKPP hanya memproses barang jasa yang dibutuhkan banyak user, karena kalau kebutuhannya hanya untuk 1, 2 atau sedikit user saja maka hal tersebut tidak sebanding dengan usaha yang sudah dilakukan tim katalog dengan impact yang hanya dirasakan sedikit user. Hal ini juga tidak sesuai dengan konsep konsolidasi atau leverage yang menjadi salah satu dasar pengembangan katalog elektronik.
2. Kebutuhannya akan ada setiap tahunnya dan kemungkinan besar bertambah volumenya.
Pemotongan rantai administratif adalah salah satu fungsi epurchasing melalui e-katalog untuk quadran routine dan leverage, sehingga pengadaan yang resiko rendah, berulang, dan jumlahnya besar dengan konsolidasi akan sangat cocok sekali menggunakan e-purchasing via e-katalog. Pokja pemilihan harus fokus di quadran critical, tender tender strategis dan pengadaan yang high risk atau high impact bagi satker nya.
Kalau butuhnya hanya setahun sekali atau sekali butuh saja tanpa kelanjutan, mending pakai cara lain ya, karena sudah cape cape dinaikin ke katalog elektronik eh cuman menuh-menuhin etalase saja… cape deh… π bisa pakai tender cepat atau tender saja.
3. Barang jasa yang standar atau bisa di standar kan.
Masalah spesifikasi standar itu yangaΒ bagaimana memang bisa jadi perdebatan, namun sederhananya kalau masih berdebat dalam masalah spesifikasi nya maka sebaiknya jangan dimasukan dalam katalog elektronik. Simple kan? Masih mau berdebat dalam hal ini? π
Ini seperti pertanyaan: “ya Alloh salah saya apa kok ditempatkan di bagian pengadaan eh katalog?” Ya itulah kesalahan terbesarnya, yaitu tidak tahu apa salahnya, padahal yang namanya manusia mah super banyak kesalahan dan dosa nya ya π
4. Ya kalau hanya satu penyedia mah silahkan Penunjukan Langsung, silahkan lihat pasal 38 ayat 5 bagian tengah agak ke bawah ya π
5. Harga nya harus murah, karena katalog elektronik me leverage kan pengadaan baik secara nasional, sektoral atau lokal. Kalau leverage maka harus dapat harga murah alias low price. Ya bisa dengan menurunkan cost nya dengan efisiensi atau menurunkan laba nya.
Selanjutnya apabila memang dirasa barang yang akan dimajukan sesuai dengan persyaratan tersebut di atas, satker K/L/PD dapat mengajukan usulan kepada LKPP untuk meminta barang tersebut ditayangkan dalam katalog elektronik LKPP. Tentunya usuan tersebut disertai dengan bukti lampiran seperti spending analysis tahun tahun sebelumnya, proyeksi kebutuhan ke depan dari barang tersebut, analisa pasar penyedia, spesifikasi dsb terkait informasi detail dari barang yang akan diajukan.
Kemudian LKPP akan melakukan kajian terhadap usulan tersebut, apabila dari hasil kajian dinyatakan memang memenuhui persyaratan untuk menjadi barang dalam katalog elektronik, maka LKPP akan melakukan pemilihan penyedia untuk barang tersebut agar bisa tayang dalam e-katalog dan dapat dilakukan belanja secara e-purchasing oleh user di seluruh Indonesia.
Recent Comments