Tips lengkap untuk menjadi Penyedia Katalog ELektronik LKPP

Tiga pertanyaan yang sering ditanyakan para pelaku usaha yang ingin menjual barang nya kepada instansi pemerintah adalah:
1. Bagaimana caranya agar barang nya bisa tayang dalam katalog elektronik (e-katalog) LKPP?
2. Bagaimana menjadi penyedia katalog elektronik (e-katalog)? dan
3. Apa persyaratan untuk bisa menjadi penyedia dalam katalog elektronik?

Pertanyaan tersebut terakhir-terakhir ini banya ditanyakan oleh penyedia online shop yang ingin masuk menjadi penyedia e-katalog komputer dan perlengkapannya. Yang mana katalog ols komputer telah habis masa kontrak nya dengan penyedia dan akan dilakukan pemilihan penyedia baru.

Cara Barang masuk ke e-katalog

Beberapa produsen yang memiliki produksi barang tertentu sering menanyakan hal ini: bagaimana agar barang nya bisa masuk ke dalam e-katalog?
Para produsen tersebut di lapangan sering mendapat usulan agar barang nya dimasukan ke dalam e-katalog agar bisa di beli secara e-purchasung, tidak perlu tender-tenderan atau metode pemilihan penyedia lainnya seperti PL, pengadaan langsung atau tender cepat yang menurut user lebih ribet dan beresiko. Terakhir ada yang berkonsultasi ke heldi.net terkait produk IT solution, bagaimana caranya masuk ke dalam e-katalog?
Jawabannya nya ya agak sulit… kenapa sulit karena suatu barang untuk masuk ke dalam katalog elektronik, bila melihat aturan peraturan LKPP yang ada harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

1. Barang/jasa dibutuhkan oleh beberapa Kementerian/Lembaga/ Perangkat
Daerah
2. Kebutuhan barang/jasa yang bersifat rutin atau berulang;
3. Barang/Jasa yang standar atau dapat distandarkan;
4. Penyedia barang/jasa yang lebih dari 1 Penyedia;
5. Terdapat referensi harga.

Jadi barangnya harus dibutuhkan secara massive dalam lingkup nasional, kemudian kebutuhannya tersebut harus growing, bertambah terus dari tahun ke tahun, karena kontrak nya pun biasanya multi years. Kemudian barangnya harus jelas spesifikasi agar dalam penayangannya tidak menjadi miss persepsi ketika pemesanan, dan tentunya ordernya pasti banyak ini, skala nasional atuh.
Nah untuk bagaiaman pengajuan, kajian dan proses suatu barang masuk ke dalam kaalog elektronik, silahkan untuk lengkapnya baca di postingan ini terkait dengan persyaratan barang untuk naik tayang di katalog elektronik:

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Cara Pelaku Usaha menjadi Penyedia e-katalog

Kemudian pertanyaan kedua, bagaimana cara menjadi penyedia dalam katalog elektronik?
Pada intinya untuk menjadi penyedia dalam katalog elektroni (e-katalog), harus diperiksa terlebih dahulu apakah barang yang menjadi produk bapak/ibu selaku pelaku usaha sudah tayang atau belum dalam e-katalog? kalau belum maka barang nya terlebih dahulu harus ditayangkan sesuai dengan jawaban dari pertanyaan nomor 1 di atas nah ketika sudah disetuji untuk tayang maka penyedia akan diundang untuk mengikuti tender atau nego dalam pemilihan penyedia barang tersebut.
Apabila barang produksi bapak/ibu sudah ada di dalam e-katalog, maka ditunggu kapan habis kontrak dari para penyedia yang sudah masuk dalam katalog. Nah ketika habis kontrak tentunya akan dilakukan pemilihan penyedia baru (bila hasil kajian sesuai). Ketika ada pemilihan penyedia baru itulah bisa ikut untuk masuk menjadi penyedia katalog elektronik.
Proses bisnis ini katanya akan dirubah, agar sehingga kapanpun penyedia bisa “nyelonong masuk” kedalam e-katalog walau kontrak masih berjalan, mudah mudahn kajiannya segera selesai.
Nah untuk lengkapnya silahkan baca postingan “bagaimana cara menjadi penyedia katalog elektronik lkpp” :

Bagaimana cara menjadi Penyedia Katalog Elektronik LKPP

Persyaratan untuk menjadi Penyedia E-Katalog.

Selanjutnya pertanyaan yang mencecar berikutnya adalah, apa persyaratannya untuk menjadi penyedia ekatalog?
Jawabannya sederhana saja, apakah bapak/ibu pernah ikut tender di LPSE? kalau sudah maka persyaratannya tidak jauh beda ketika ikut tender. Intinya persyaratan yang berlaku di lapangan secara hukum/aturan resmi dan bisnis/teknis ada diberlakukan, maka itulah yang dipakai.
Tidak ada persyaratan tambahan yang aneh aneh, yang berlaku di lapangan maka itulah yang dipersyaratkan, misal kalau alat kesehatan butuh AKD/AKL, IPAK, maka itu akan dipersyaratkan, perlu STP bila import, dsb.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca postingan nya di bawah ini:

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Demikian semoga bermanfaat, kalau ada yang masih kurang jelas silahkan tuliskan pertanyaan di kolom komentar di bawah, atau ingin konsultasi langsung silahkan kontak saya di nomor HP pada menu about (http://heldi.net/about-heldi/)