Bulan ini nampaknya akan dibuat pusing oleh pendafataran siswa baru SMA dan SMP, karena anak saya yang pertama baru lulus SMP mau ke SMA dan yang kedua baru lulus SD mau ke SMP. Istilah kerennya PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru, atau bahasa umumnya penerimaan siswa baru, beberapa sumber informasi coba saya telusuri yang bermuara pada beberapa hasil yang belum ada kejelasannya. Sumber informasi yang berusaha saya telusuri adalah dari grup WA dan website dari instansi yang berwenang serta berita dari media atau blog. Namun ternyata memang prinsip TRANSPARAN dalam penyebaran informasi terkait hal ini masih kurang nampaknya.
Berusaha googling aturan aturan yang ada juga susah dicarinya juga, coba mencari pergub Jabar no. 16 tahun 2018 tentang PPDB tidak ketemu baik di google atau di JDIH Jabar.
Berikut adalah beberapa hasil yang sudah diperoleh dari sumber informasi yang diperoleh penulis.
PPDB JABAR 2018 versi permendikbud 2018 ini ada slide yang diperoleh dari WA grup, tertulisnya sih dari Dinas Pendidikan Pemda Propinsi Jawa Barat. Secara umum dari slide ini bisa tergambar bahwa 5 Jalur untuk PPDB atau penerimaan siswa baru di tahun 2018 ini, yaitu:
- Jalur KTEM – Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Jalur PMG – Pernghargaan Maslahat Guru
- Jalur WPS – Warga Penduduk Setempat
- Jalur Prestasi
- Jalur NHUN – Nilai Hasil Ujian Nasional.
Kemudian ada pengaturan kuota terkait dalam propinsi dan luar propinsi dan kuota masing-masing Jalur, jadi kuota Propinsi Jabar 90% dan Luar Propinsi 10%. Dari 90% Jabar di bagi ke 5 jalur tadi dengan proporsi:
PMG 5% – WPS 10% – Prestasi 15% – KTEM 20% dan NHUN 40%.
Kemudian ada persyaratan umum jadi murid baru itu apa saja;
- Usia maks 21 tahun
- Punya STTB
- Punya SHUN
- Paket B
- Dar Luar Negeri ada konversi nilai.
Ada persyaratan Dokumen yang harus disiapkan apa saja;
- FC Akte Kelahiran
- FC Ijasah
- FC SHUN
- FC KK
- FC KTP Ortu
- SKKB (Kelakuan Baik)
- Surat TanggungJawab Mutlak ortu
- Photo 4×6 = 3 buah
- Dokumen Khusus sesuai jalur. (misal SKTM, KKS, KIP,, KIS untuk jalur KTEM – Diagnosa Pakar untuk disabilitas, Surat Keterangan Pimpinan untuk anak Guru, Piagam untuk jalur prestasi).
Ada ketentuan pilihan SMA; 1 pilihan Sekolah untuk KTEM, PMG, ABK dan WPS, dan 1 Pilihan Sekolah Bebas untuk Jalur Prestasi, dan 2 Pilihan Bebas untuk jalur NHUN. ada kata kata BEBAS disini, apa coba maksudnya ayo?
Untuk SMK dan SLB juga dibahas disini ya, siahkan baca sendiri ya.
Selanjutnya ada tabel yag berisi rumus untuk menyeleksi para pendaftar, yaitu:
(Skor Jarak x BobotJarak) + (NHUN x BobotNHUN)
BobotJarak = 30% dan BobotNHUN = 70%
(Skor Jarak x 30%) + (NHUN x 70%)
Nah disini yang masih simpang siur, di grup WA ada yang bilang bobotnya 55% dan 45%, di blog lain ada menggunakan sistem tambahan nilai. Kemudian belum jelas juga cara menghitung Skor Jarak, ada tabel yang beredar di WA grup yaitu seperti ini:
Jadi jarak 0 – 500 meter = 400 skornya, 501 – 100 = 395 , dan seterusnya.
Namun ini juga belum pasti benar tidaknya, dan selanjutnya bagaimana cara menghitung jaraknya? apakah jarak lurus atau jarak jalan utama atau jarak via angkot?
Kalau ada yang bisa bantu, boleh dong di komentar ya ditunggu, terima kasih sebelumnya ya.
Berikut beberapa link yang bisa dijadikan referensi:
http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
https://bicarapassinggrade.wordpress.com/
Ini belum bicara bagainana strategi untuk memilih sekolahnya ya, ya bagaimana mau berstrategi, aturan main yang pastinya juga belum jelas ya, passing grade tahun kemarin bagaimana dan PG kemarin itu diperoleh dari rumus yang mana? halah lieur euy 🙂
Recent Comments