Procurement Probity Advice (Pro-PA) untuk mencapai tujuan Value for Money dalam pengadaan.

Kondisi pengelolaan barang/jasa pemerintah kita saat ini masih memprihatinkan Data Transparansi Internasional tahun 2019, menunjukan bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia masih stagnan dengan kondisi yang buruk skor 40 dari nilai terbaik 100, data korupsi pengadaan menurut KPK adalah nomor 2 dalam pelanggaran tindak pidana korupsi. Dampak dari kondisi itu menyebabkan ketakutan atas kondisi lingkungan kerja yang tidak mendukung bagi para pelaku pengadaan, solusi menghadapi hal itu, LKPP memiliki program berupa Procurement Probity Advice atau Pro-PA yang dapat melancarkan proses pelaksanaan pengadaan, meningkatkan percaya diri para pelaku pengadaan, dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas serta transparansi pengadaan.

Pro PA adalah Layanan LKPP dalam mendampingi proses pengadaan dengan menerapkan prinsip kejujuran, kebenaran dan integritas dalam mewujudkan Good Governance sekaligus untuk mencapai tujuan Value for Money dalam pengadaan. LKPP merangkul para pihak yang kompeten dan berkolaborasi untuk terlibat menjadi advisor sehingga dapat mengaplikasikan transfer knowledge pengadaan barang/jasa kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah penerima manfaat yang disebut dengan Advisee.

Contoh Pendampingan Pengadaan (Procurement Probity Advice  – Pro-PA)
EKo Purnomo, SE, MM – Bupati Kabupaten Wonosobo.
Pembangunan Pasar Induk Wonosobo, Pasar Penggerak roda perekonomian yang menampung 42% pedagang di Wonosobo.
Dedi Ruswandi, SH, MM – RSUD Soreang – Proyek APBD terbesar di Kabupaten Bandung 324 Miliar, efisiensi 22,3 Miliar.

Saksikan video lengkapnya di channel youtube LKPP:

Data dan Fakta Pengadaan.

Berdasarkan data Transparency International, Corruption Perceptions Index/Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dalam kondisi stagnan. Untuk tahun 2019 Indonesia mendapat skor 40 dan berada pada peringkat 85 dari 180 negara. Berarti tindak pidana korupsi di Indonesia masih sangat mengkhawatirkan, salah satunya disumbang terkait kasus-kasus pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurut data KPK, berdasarkan jenis perkara Tindak Pidana Korupsi menunjukan bahwa dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir yang terbesar kedua berkaitan dengan Kasus Pengadaan Barang/Jasa.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, LKPP harus melakukan langkah pencegahan atas pelanggaran integritas dan sekaligus untuk mewujudkan Pengadaan yang kredibel dengan menerapkan Prinsip Pengadaan serta menjaga Etika Pengadaan. Salah satunya dengan inovasi pelayanan publik berupa Probity Advice Pengadaan, yaitu proses pemberian pendapat atau saran yang dilakukan pada setiap Tahapan Pengadaan sebagai upaya pencegahan pelanggaran integritas, rendahnya kualitas, dan nilai manfaat barang/jasa pemerintah serta menghindari kerugian keuangan negara.

=================

Video Pengadaan lainnya:

Gerakan Nasioanal Bela Pengadaan

Rangkuman Sosialisasi Permen PUPR no 14 tahun 2020

Sosialisasi Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah