TENTANG PEMENUHAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA, PERSONEL LAINNYA BERSERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BERSERTIFIKAT KOMPETENSI TAHUN 2024
Ketentuan Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa:
a. K/L/Pemda menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ sesuai Pasal 74B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022 serta melaksanakan pemenuhan
Pengelola PBJ sesuai Rencana Aksi yang disusun, hingga mencapai keterisian Pengelola PBJ sampai 100% (seratus persen) sesuai
Rekomendasi Kebutuhan JF PPBJ yang diterbitkan LKPP.
b. Bagi K/L/Pemda yang belum menyusun Rencana Aksi Pemenuhan Pengelola PBJ agar segera menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi ke aplikasi Sistem Informasi Rencana Aksi (SIRENAKSI) agar proses pengadaan tahun 2024 dapat dilaksanakan dan tidak mengalami keterlambatan.
c. K/L/Pemda mengoptimalkan penugasan seluruh Pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan, sehingga Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan tidak ada lagi yang dijabat oleh ASN non JF PPBJ.
d. Bagi K/L/Pemda yang sudah menyusun Rencana Aksi, sudah mengoptimalkan penugasan dan/atau telah mencapai keterisian 60%
(enam puluh persen) atau lebih sesuai Rencana Aksi yang sudah disusun, namun jumlah Pengelola PBJ yang ada masih belum
mencukupi untuk ditugaskan seluruhnya sebagai Pokja Pemilihan dan/atau Pejabat Pengadaan, maka sesuai Pasal 74B Ayat (2)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, sebagai berikut:
1) Pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
a) Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang kurangnya 1 (satu) Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa; dan
b) Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
2) Pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai
Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam hal K/L/Pemda belum memiliki PPK Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan tipologinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian di
K/L/Pemda wajib segera menyusun dan mengelola Rencana Aksi Pemenuhan PPK Bersertifikat Kompetensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melakukan penyusunan Rencana Aksi Pemenuhan PPK
Bersertifikat Kompetensi sesuai dengan ketentuan pada Lampiran Surat Edaran;
2) Rencana Aksi disusun dan disampaikan ke LKPP melalui SIRENAKSI PPK Bersertifikat Kompetensi. Dalam hal terjadi
permasalahan di aplikasi SIRENAKSI, maka proses pengisian dan verifikasi Rencana Aksi dapat dilakukan secara manual;
3) Penugasan PPK dilaksanakan memperhatikan urutan prioritas yaitu wajib dilaksanakan terlebih dahulu oleh urutan pertama
huruf a). Dalam hal belum dapat dilaksanakan dan/atau masih belum memenuhi kebutuhan PPK sesuai tipologinya, maka dapat
dilaksanakan oleh urutan selanjutnya, sebagai berikut:
a) Pengelola PBJ Penugasan Pengelola PBJ sebagai PPK sesuai kesetaraan jenjang JF PPBJ dan tipologi PPK. Dalam hal masih terdapat
kekurangan PPK sesuai dengan tipologinya, maka Pengelola PBJ dapat ditugaskan sebagai PPK pada tipe yang berada 1
(satu) atau 2 (dua) tingkat dibawahnya dan/atau 1 (satu) tingkat diatasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, sehingga:
(1) Pengelola PBJ Madya dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C;
(2) Pengelola PBJ Muda dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A, PPK Tipe B, dan/atau PPK Tipe C; dan
(3) Pengelola PBJ Pertama dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.
b) Penugasan ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi dilaksanakan sebagai berikut:
(1) ASN/Personel Lainnya bersertifikat kompetensi ditugaskan sebagai PPK sesuai tipologinya;
(2) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat
Pelatihan kompetensi PPK Tipe C juga dapat ditugaskan sebagai PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe B;
(3) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK Tipe B juga dapat ditugaskan sebagai
PPK Tipe A dan/atau PPK Tipe C.
c) ASN/Personel Lainnya yang memiliki sertifikat kompetensi PPK PBJ sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) yang masih berlaku disetarakan dengan sertifikat kompetensi PPK Tipe B sehingga dapat menjadi PPK
Tipe A, PPK Tipe B dan/atau PPK Tipe C.
d) Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara/Pejabat Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN di
Kementerian/Lembaga yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.
e) ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT) yang diterbitkan oleh Kementerian
Keuangan dan memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level1.
f) ASN/Personel Lainnya yang bersertifikat CCMS (Certified Contract Management Specialist) yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah diakui oleh Badan yang membidangi sertifikasi profesi dengan kriteria:
(1) Sertifikat masih aktif pada saat pengajuan;
(2) Sertifikat diterbitkan sebelum 31 Desember 2023;
(3) Memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1; dan
(4) Mengikuti dan lulus uji kompetensi kaji ulang pemaketan PBJ.
g) ASN/Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat PBJ Tingkat Dasar/Level-1.
Recent Comments