Produk inovasi alat kesehatan dan transportasi tayang di katalog elektronik

Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada hari selasa 22 september 2020 telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama bidang pengadaan barang dan jasa  untuk produk inovasi dalam negeri lewat media katalog Elektronik Sektoral Produk Inovasi.

Hal ini dilatarbelakangi oleh sulitnya mencari pasar untuk produk hasil peenlitian. “Selama ini kita bingung kalau sudah ada inovasinya cari-cari pembeli susah juga karena teman-teman periset asik dalam laboratoriumnya dan teman-teman perguruan tinggi juga asik di kampusnya,
cari-cari pembeli bingung” kata Paulina melalui konferensi pers virtual pada Selasa (22/9/2020).

Direktur Pengelolaan Sistem Katalog LKPP mengatakan bahwa hal ini akan mendukung tranparansi dan transformasi tata kelola pengadaan barang/jasa dengan katalog elektronik(inovasi) yang diharapkan  memicu belanja prduk dalam negeri. Melalui katalog sektoral inovasi, terbuka peluang produk produk inovasi hasil olah riset para peneliti, ilmuwan, praktisi, akademis Indoensia lebih dikenal dan berkembang.

Motor Listrik GESITS sudah tayang.

Pada situs katalog elektronik (www.e-katalog.lkpp.go.id) telah  tayang empat produk inovasi yakni tiga ventilator pada komoditas Alat Kesehtan dan Motor Listrik pada komoditas Alat Transportasi. Alat kesehatan inovasi berupa ventilator, sedangkan produk inovasi transportasi berupa motor Gesit dari WIka Industri manufaktur. Untuk produk ventilator masih dalam proses tayang, sedangkan untuk transportasi sudah tayang yaitu produk motor listrik GESITS.

https://e-katalog.lkpp.go.id/id/katalog/produk/transportasi-inovasi/319?tkdn_produk=1&jenis_produk=lokal

Silahkan para Pejabat Pengadaan atau PPK untuk membeli produk inovasi yang sudah tersedia di katalog elektronik LKPP pada link di atas ini. Sesuai dengan ketentuan dalam Perpres 16 tahun 2018 dalam pasal 4 Tujuan Pengadaan pada huruf e  dan pasal 5 Kebijakan Pengadaan yaitu:

Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
d. meningkatkan peran pelaku usaha nasional;
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
g. mendorong pemerataan ekonomi; dan
h. mendorong Pengadaan Berkelanjutan.

serta Pasal 5 Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
c. memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
d. mengembangkan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa;
e. menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
f. mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI);
g. memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah;
h. mendorong pelaksanaan penelitian dan industri kreatif; dan
i. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Jadi aturannya sudah jelas ada, barang nya sudah ada, kalau kebutuhannya sesuai dengan yang ada di katalog elektronik, maka silahkan eksekusi langsung dengan e-purchasing. Happy procure with electronic calaogue!