Berikut adalah postingan terkait slide untuk sosialisasi peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU PR) nomor 14 tahun 2020.

Hal hal penting terkait permen PUPR ini adalah; pertama latar belakang permen ini yaitu adanya Putusan MA 64P/HUM/2019 yang membatalkan Pasal 21 ayat (3) Permen PUPR 07/2019, kemudian  PENGADAAN LANGSUNG Permen PUPR 07/2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung untuk jasa konstruksi dan PERPRES 17/2019 Permen 07/2019 belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Berlaku untuk APBN dan APBD, Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. PM PU PR NO. 14 TAHUN 2020 Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Peraturan Menteri ini diperuntukkan bagi pelaksanaan Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi melalui Tender/ Seleksi di lingkungan kementerian lembaga yang pembiayaannya dari APBN atau APBD.

Beberapa substansi perubahan antara lain:

1. SEGMENTASI PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
2. PENGADAAN LANGSUNG
3. PENGADAAN JASA KONSTRUKSI DI PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT
4. PENGATURAN PENGADUAN
5. PERSYARATAN DAN TATA CARA EVALUASI TENDER/SELEKSI
6. PENGATURAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI

Segementasi: Kecil Maks 2,5 M – Menengah diatas 2,5 M sd 50 M – Besar di atas 50 M

Untuk Persyaratan KSO tidak boleh Kecil dengan Kecil atauk Besar dengan Kecil.

Untuk lengkapnya silahkan download slide sosialisari permen PU nomor 14 tahun 2020 di link di bawah ini:

Slide Sosialisasi PermenPU nomor 14 tahun 2020: (download disini)

https://1drv.ms/b/s!AnVJBcx3UIyUgoxA9roxFQrRmc6CNg?e=xS8oYN

 

 

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019