#1. Jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan ? Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 32
Perpres 16/18 & 12/21 Pasal 1 angka 32
Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan
#2. Ketentuan terkait pelaku pengadaan yang sesuai dengan peraturan Pengadaan Pemerintah adalah
#3. Seleksi untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas
#4. Penyesuaian harga dilakukan hanya untuk kontrak
#5. Tujuan Pengadaan Barang/Jasa diantaranya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek;
#6. Pelaksanaan Pengadaan Langsung yang menggunakan BUKTI PEMBELIAN ATAU KUITANSI dilakukan dengan cara
#7. Pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan B/PK/JL dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, paling tepat menggunakan metode
#8. Metode PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN dalam pemilihan Penyedia B/PK/JL dilakukan dengan
#9. Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat kompleks adalah
#10. Surat Perintah Kerja digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak
#11. Metode evaluasi KUALITAS dapat digunakan untuk pengadan
#12. Apabila diperlukan dalam suatu pengadaan maka, dapat dtetapkan tim pendukung, tim ahli atau tenaga ahli oleh
Pasal 11 – Pejabat Pembuat Komitmen
#13. Metode evaluasi KUALITAS digunakan untuk pekerjaan dengan karakteristik berikut ini TIDAK dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK
#14. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh K/L/PD yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan… ? Pasal 1 angka 1
Pasal 1 angka 1
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan
#15. HPS harus ditetapkan paling lama …… ……. sebelum batas akhir Pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi
#16. Metode pemilihan Penyedia yang dapat digunakan untuk pengadaan Jasa Konsultansi salah satunya adalah
#17. Pelaku yang menetapkan pemenang pemilihan Penyedia untuk metode pemilihan Seleksi untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) adalah
#18. Sertifikat Garansi yang diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang, dapat dikeluarkan oleh, KECUALI
#19. Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan
#20. Merupakan jenis Kontrak yg digunakan untuk Pengadaan penanganan keadaan darurat dgn nilai Kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual
#21. Ketentuan terkait Kelompok Kerja Pemilihan yang sesuai dengan peraturan Pengadaan Pemerintah adalah
#22. Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk pekerjaan dengan karakteristik berikut ini sudah dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK
#23. Fungsi HPS digunakan sebagai
#24. Suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi disebut dengan
#25. Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal akibat kesalahan evaluasi penawaran, maka Pokja Pemilihan segera melakukan
#26. Masa Berlaku Jaminan Pelaksanaan untuk pengadaan PEKERJAAN KONSTRUKSI adalah sampai dengan
#27. Pengumuman RUP dilakukan pada aplikasi
#28. Surat Perintah Kerja digunakan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak
#29. Metode EVALUASI PENAWARAN untuk Jasa Konsultansi dengan ruang lingkup pekerjaan sederhana & penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran adalah
#30. Perencanaan pengadaan yang dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja setelah penetapan Pagu Indikatif merupakan perencanaan yang bersumber dari pendanaan
TRY OUT LEVEL 1 – Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dan perpres 12 tahun 2021
Soal Try Out Pengadaan Barang/Jasa ini dibuat dari Konten Perpres 16 tahun 2016 dan perubahannya (12 tahun 2021), benar benar di copas dari tektual perpres. Mudah mudahan dapat membantu mengingat hal hal yang dibahas dalam peraturan pengadaan sesuai perpres. Mudah mudah bisa membantu teman teman yang akan masuk ke dalam dunia pengadaan pemerintah, baik yang akan mengikuti ujian LEVEL 1 pengadaan atau sebagai pengelola pengadaan.
Soal Try Out Pengadaan Level 1 ini diambil dari BANK SOAL (ratusan soal berbasis Perpres) dan dipilih secara acak (random) sehingga setiap sesi try out akan memunculkan soal yang berbeda-beda, silahkan latihan soal dapat dilakukan berulang kali dengan isi berbeda beda. Tinggal kembali ke Daftar Soal Latihan Level 1 (click here) dan masuk ke Latihan Try Out Kembali.
Silahkan dicoba latihan soal menyusuri Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya (perpres 12 tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk memulai Latihan Soal TRY OUT, buka pada tombol QUIZ START yang ada pada halaman ini:
Selamat Belajar, Apabila ada kesalah kunci atau masukan saran silahkan dituliskan pada kolom komentar di bawah. Apabila ada salah kunci tolong dituliskan copas juga soalnya (bukan nomor soal) karena soal dikeluarkan secara random dari bank soal.
Recent Comments