QUIZ START

Results

#1. Pengumuman RUP dilakukan pada aplikasi

#2. Jenis dengan ketentuan semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak

#3. PPK memliki tugas dan kewenangan salah satunya adalah

#4. Pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan) dilakukan melalui aplikasi

#5. Ketentuan terkait HPS yang sesuai dengan peraturan pengadaan, KECUALI

#6. Kontrak yg membebani lebih dari 1 Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dgn peraturan perundang-undangan

#7. Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas, KECUALI

#8. Uang muka dapat diberikan untuk pengadaan kontrak tahun jamak adalah paling tinggi berapa % dari nilai kontrak?

#9. Menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal adalah wewenang dan tugas dari pelaku pengadaan yaitu

#10. Metode EVALUASI PENAWARAN untuk Jasa Konsultansi dengan ruang lingkup pekerjaan sederhana & penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran adalah

#11. Jenis Kontrak yg merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dlm hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni

#12. Salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa adalah untuk

#13. Metode pemilihan yang dilaksanakan untuk B/PK/JL yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring adalah

#14. PENUNJUKAN LANGSUNG untuk Jasa Konsultansi bernilai dapat dilaksanakan dengan ketentuan

#15. Metode evaluasi KUALITAS digunakan untuk pekerjaan dengan karakteristik berikut ini TIDAK dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK

#16. Penyesuaian harga dilakukan hanya untuk kontrak

#17. Penyusunan HPS tidak diperlukan untuk Pengadaan Barang/Jasa, KECUALI

#18. Yang termasuk ke dalam lingkup Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di bawah ini adalah Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ? Perpres 16/2018 - 12/2021 Pasal 2

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar

#19. Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas, KECUALI

#20. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, dimuat dalam adendum kontrak yg didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan dan

#21. Dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan barang/jasa pemerintah, yang bertanggungjawab terhadap kualitas barang/jasa serta ketepatan perhitungan volume, waktu penyerahan, dan tempat penyerahan adalah

#22. Jaminan Sanggah Banding dalam Pengadaan Barang/Jasa dipakai pada jenis barang/jasa

#23. Perencanaan pengadaan yang dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), merupakan perencanaan yang bersumber dari pendanaan

#24. Dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, maka metode pembuktian evaluasi kualifikasi yang dipakai adalah

#25. Masa Berlaku Jaminan Pelaksanaan untuk pengadaan barang/jasa lainnya adalah sampai dengan

#26. Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal, Pokja Pemilihan segera melakukan

#27. Jenis Putar Kunci hanya dipakai pada pengadaan dengan jenis barang/jasa

#28. Jaminan Penawaran diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi diatas nilai Rp. 10 M dengan besaran nilai dari HPS

#29. Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan

#30. Belanja melalui katalog elektronik atau E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200juta, adalah Tugas dan wewenang dari

Previous
SELESAI

TRY OUT LEVEL 1 – Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 dan perpres 12 tahun 2021

Soal Try Out Pengadaan Barang/Jasa ini dibuat dari Konten Perpres 16 tahun 2016 dan perubahannya (12 tahun 2021), benar benar di copas dari tektual perpres. Mudah mudahan dapat membantu mengingat hal hal yang dibahas dalam peraturan pengadaan sesuai perpres. Mudah mudah bisa membantu teman teman yang akan masuk ke dalam dunia pengadaan pemerintah, baik yang akan mengikuti ujian LEVEL 1 pengadaan atau sebagai pengelola pengadaan.

Soal Try Out Pengadaan Level 1 ini diambil dari BANK SOAL (ratusan soal berbasis Perpres) dan dipilih secara acak (random) sehingga setiap sesi try out akan memunculkan soal yang berbeda-beda, silahkan latihan soal dapat dilakukan berulang kali dengan isi berbeda beda. Tinggal kembali ke Daftar Soal Latihan Level 1 (click here) dan masuk ke Latihan Try Out Kembali.

Silahkan dicoba latihan soal menyusuri Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya (perpres 12 tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Untuk memulai Latihan Soal TRY OUT, buka pada tombol QUIZ START yang ada pada halaman ini:




Selamat Belajar, Apabila ada kesalah kunci atau masukan saran silahkan dituliskan pada kolom komentar di bawah. Apabila ada salah kunci tolong dituliskan copas juga soalnya (bukan nomor soal) karena soal dikeluarkan secara random dari bank soal.

<<<<<<<  KEMBALI KE DAFTAR SOAL LATIHAN LEVEL 1  >>>>>>>>