Kembali ada penjelasan yang unik dalam pembahasan Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pengganti perpres 54 tahun 2010, penjelasan unik adalah terkait penulisan Usaha Kecil dan “usaha kecil”. Apa bedanya? Yang satu usaha kecil dengan huruf U dan K besar dan satu lagi usaha kecil dengan u kecil dan k kecil? Ternyata penulisan berbeda seperti ini bukan semata mata salah ketik atau tidak sengaja mengetiknya berbeda, beda penulisan ini memiliki makna yang berbeda juga.
Pada pasal 1 angka 46 tertulis;
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sedangkan dalam pasal 65 muncul istilah usaha kecil dengan u dan k menggunakan huruf kecil; Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Usaha Kecil dengan huruf besar memiliki arti Usaha Kecil sebagai subjek usaha berjenis kecil, sedangkan usaha kecil dengan u dan k huruf kecil, ini berarti termasuk usaha kecil dan usaha mikro. Yang di pasal 1 adalah sebagai Usaha Kecil saja, sedangkan pasal 65 sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Nah dengan demikian kita harus berhati hati dalam membaca dua hal ini, bila Usaha Kecil dengan awalan huruf besar, maka ini berarti Usaha Kecil sebagai Usaha tidak termasuk Usaha Mikro. Sedangkan usaha kecil dengan u dan k kecil berarti Usaka Kecil dan IUsaha Mikro.
Jadi buka gara gara typo ini ya 🙂
Recent Comments