Dari beberapa materi menarik dalam acara DSD – Datascrip Solution Days (http://heldi.net/datascrip-solution-days-e-conference-2020/), saya mengikuti sesi – Analisa Kewajaran Harga dan Legalitas Kontrak dengan pemateri Patria Susantosa, S.Si, M.Si – LKPP dan Rahfan Mokuginta dari Kota Mobagu pada hari Kamis, 14 Mei 2020 jam 13.00 – 14.00.
Patria Susantosa, S.Si, M.Si menjelaskan terkait landasan kebijakan darurat Covid-19, kemudia highlight dalam kebijakan tsb, salah satunya Meminta Penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang serta alasannya kenapa penyedia harus menyiapkan hal tersebut dengan mengunakan matrik Supply Positioning Model dari materi kursus ITC. Dimana pengadaan dalam kondisi sekaran masuk ke dalam kuadran Bottleneck sehingga strateginya adalah Focus on reducing risks – Price & cost of acquisition is of secondary importance, menurunkan resiko dengan memindahkannya kepada penyedia dan yang terpenting dapat barangnya, harga dan biaya pengadaan bukan yang utama.
Kemudian dijelaskan juga definisi kewajaran harga berdasarkan perpres pengadaan yaitu perpres 16 tahun 2018 dan beberapa perlem LKPP, yang tidak melingkupi kondisi Covid-19 sekarang. Sehingga perlu dilihat juga bagaimana pembentukan suatu harga dari teori Supply Chain Management dan dari ITC serta KPPU.
Pemateri selanjutnya pa Rahfan menjelaskan praktek di lapangan untuk eksekusi pengadaan pada masa covid ini. Hal yang menarik dari pemateri ini adalah disediakannya format format untuk administrasi pelaksanaan pengadaan. Untuk lebih jelasnya silahkan bisa dipelajari pada materi lengkapnya pada link di bawah.
Materi dapat di download di link di bawah ini:
Semoga bermanfaat dalam melaksanakan pengadaan di masa covid-19 sekarang ini… aamiin YRA…
Recent Comments