Berikut adalah pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan (barang/jasa) yang bersumber dari APBDes di tingkat desa:
—
Pihak-pihak yang Terkait
1. Kepala Desa
Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD), Kepala Desa bertugas untuk:
Menetapkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melalui keputusan Kepala Desa berdasarkan hasil MusrenbangDes.
Mengumumkan rencana pengadaan yang tercantum dalam RKP Desa sebelum pelaksanaan.
Menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK apabila terjadi perbedaan pendapat.
2. Kasi/Kaur (Kepala Seksi / Kepala Urusan)
Bertindak sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD teknis). Tugasnya meliputi:
Menyusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan.
Menyerahkan dokumen tersebut kepada TPK.
Mengendalikan proses pengadaan dan menandatangani bukti transaksi.
Menerima hasil pengadaan dan menyerahkan serta melaporkannya kepada Kepala Desa lewat berita acara.
3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
TPK adalah pelaksana teknis pengadaan, dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh Kepala Desa. Anggota TPK terdiri dari unsur:
Perangkat Desa (misalnya Kasi/Kaur, Kadus),
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD, misalnya PKK, Karang Taruna),
dan tokoh masyarakat.
TPK harus memiliki minimal 3 orang (jumlah ganjil) dan dapat ditambah sesuai kompleksitas pengadaan.
Tugas utama TPK meliputi:
Melaksanakan pengadaan secara swakelola (dikerjakan oleh desa sendiri).
Menyusun dokumen lelang atau penawaran.
Mengumumkan, memilih/menetapkan penyedia, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Kasi/Kaur.
Mengumumkan hasil pengadaan kepada masyarakat.
4. Masyarakat Desa
Berperan serta dalam pelaksanaan swakelola (gotong royong) dan bertindak sebagai pengawas jalannya pengadaan.
5. Penyedia Barang/Jasa
Dalam pengadaan melalui penyedia, penyedia harus memenuhi persyaratan seperti: memiliki usaha/SDM/fasilitas, serta untuk pekerjaan konstruksi harus memiliki tenaga ahli atau alat kerja yang memadai.
—
Ikhtisar Pihak Terkait
Pihak Peran Utama
Kepala Desa Menetapkan TPK, mengumumkan RKPDes, dan menyelesaikan perselisihan
Kasi/Kaur Menyusun dokumen pengadaan, mengendalikan, menerima, dan melaporkan hasil
TPK Mengelola pelaksanaan teknis: swakelola, lelang, pemilihan penyedia, laporan
Masyarakat Desa Mendukung proses swakelola dan mengawasi pelaksanaan pengadaan
Penyedia Barang/Jasa Menyediakan barang/jasa sesuai spesifikasi dan ketentuan yang ditetapkan