Video ini membahas tentang implementasi Toko Daring dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya mengenai integrasi dengan platform mitra seperti MBIZ Market serta penggunaan sistem e-purchasing LKPP.
Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:
1. Konsep dan Landasan Toko Daring
- Dasar Hukum: Penyelenggaraan toko daring mengacu pada Perpres terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun ada Perpres baru (No. 46 Tahun 2025), proses harmonisasi masih berlangsung, sehingga sistem saat ini masih menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
- Fungsi: Toko daring dan e-katalog merupakan platform belanja pemerintah yang memfasilitasi e-purchasing. Toko daring lebih diarahkan untuk barang-barang yang sifatnya rutin, mudah distandarkan, dan memiliki risiko rendah.
- Perbedaan dengan E-Katalog: Perbedaan mendasar terletak pada pengelola platform (LKPP bekerja sama dengan PPMSE/Marketplace untuk toko daring), metode pembayaran, dan pihak yang melakukan kurasi produk.
2. Integrasi Sistem dan Pelaporan
- Login Terpadu: Pengguna (PPK/Pejabat Pengadaan) kini menggunakan akses melalui INAPROK (katalog.inaprok.id) untuk login ke toko daring. Hal ini bertujuan agar data transaksi tercatat secara otomatis dan valid di sistem LKPP (data.inaprok.id).
- Alur Integrasi: Pengguna harus melakukan mapping atau integrasi akun antara INAPROK dengan akun yang terdaftar di marketplace mitra (seperti MBIZ Market).
- Monitoring: LKPP menyediakan aplikasi data.inaprok.id bagi instansi untuk memantau realisasi transaksi toko daring guna memastikan data telah masuk dan tercatat di sistem pusat.
3. Fitur Baru: Adendum Surat Pesanan
- Tujuan: Fitur ini dikembangkan untuk memudahkan perubahan pesanan (seperti perubahan kuantitas) pada surat pesanan (PO) yang sedang berjalan tanpa harus membatalkan atau membuat transaksi baru.
- Syarat Penggunaan:
- Hanya berlaku untuk pesanan dengan metode pembayaran Term of Payment (TOP).
- Status pesanan harus dalam kondisi “siap dikirim” atau “dalam pengiriman”.
- Tidak ada komplain yang sedang berlangsung dan tidak sedang dalam proses adendum lain.
- Hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Batasan: Perubahan nilai kontrak melalui adendum kuantitas dibatasi maksimal 10% dari nilai kontrak awal, kecuali dalam kondisi kahar (force majeure).
- Proses: Setelah PPK mengajukan adendum, penyedia (penjual) harus meninjau dan menyetujui perubahan tersebut. Jika disetujui, sistem akan otomatis memperbarui nilai dan kuantitas pesanan.
Video ini juga menekankan pentingnya akurasi data dalam sistem pengadaan digital agar proses pengadaan lebih transparan, mudah, dan akuntabel.
Tautan video: https://youtu.be/OzsDMSqgx8k
