Implementasi TOKO DARING LKPP – MBIZ MARKET

Implementasi Toko Daring dalam Pengadaan Barang/Jasa - MBIZ Market & Pasar Digital Pengadaan LKPP

Video ini membahas tentang implementasi Toko Daring dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya mengenai integrasi dengan platform mitra seperti MBIZ Market serta penggunaan sistem e-purchasing LKPP.

​Berikut adalah poin-poin utama yang dibahas:

1. Konsep dan Landasan Toko Daring

  • Dasar Hukum: Penyelenggaraan toko daring mengacu pada Perpres terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun ada Perpres baru (No. 46 Tahun 2025), proses harmonisasi masih berlangsung, sehingga sistem saat ini masih menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
  • Fungsi: Toko daring dan e-katalog merupakan platform belanja pemerintah yang memfasilitasi e-purchasing. Toko daring lebih diarahkan untuk barang-barang yang sifatnya rutin, mudah distandarkan, dan memiliki risiko rendah.
  • Perbedaan dengan E-Katalog: Perbedaan mendasar terletak pada pengelola platform (LKPP bekerja sama dengan PPMSE/Marketplace untuk toko daring), metode pembayaran, dan pihak yang melakukan kurasi produk.

2. Integrasi Sistem dan Pelaporan

  • Login Terpadu: Pengguna (PPK/Pejabat Pengadaan) kini menggunakan akses melalui INAPROK (katalog.inaprok.id) untuk login ke toko daring. Hal ini bertujuan agar data transaksi tercatat secara otomatis dan valid di sistem LKPP (data.inaprok.id).
  • Alur Integrasi: Pengguna harus melakukan mapping atau integrasi akun antara INAPROK dengan akun yang terdaftar di marketplace mitra (seperti MBIZ Market).
  • Monitoring: LKPP menyediakan aplikasi data.inaprok.id bagi instansi untuk memantau realisasi transaksi toko daring guna memastikan data telah masuk dan tercatat di sistem pusat.

3. Fitur Baru: Adendum Surat Pesanan

  • Tujuan: Fitur ini dikembangkan untuk memudahkan perubahan pesanan (seperti perubahan kuantitas) pada surat pesanan (PO) yang sedang berjalan tanpa harus membatalkan atau membuat transaksi baru.
  • Syarat Penggunaan:
    • ​Hanya berlaku untuk pesanan dengan metode pembayaran Term of Payment (TOP).
    • ​Status pesanan harus dalam kondisi “siap dikirim” atau “dalam pengiriman”.
    • ​Tidak ada komplain yang sedang berlangsung dan tidak sedang dalam proses adendum lain.
    • ​Hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Batasan: Perubahan nilai kontrak melalui adendum kuantitas dibatasi maksimal 10% dari nilai kontrak awal, kecuali dalam kondisi kahar (force majeure).
  • Proses: Setelah PPK mengajukan adendum, penyedia (penjual) harus meninjau dan menyetujui perubahan tersebut. Jika disetujui, sistem akan otomatis memperbarui nilai dan kuantitas pesanan.

​Video ini juga menekankan pentingnya akurasi data dalam sistem pengadaan digital agar proses pengadaan lebih transparan, mudah, dan akuntabel.

​Tautan video: https://youtu.be/OzsDMSqgx8k

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version