Materi ini membahas secara komprehensif tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dengan fokus pada metode Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Disusun oleh Heldi Yudiyatna, seorang pejabat ahli madya LKPP dengan latar belakang pendidikan teknik geodesi dan manajemen, serta pengalaman panjang di bidang pengadaan, materi ini menekankan pentingnya regulasi, prinsip, etika, dan tata cara pelaksanaan PBJP sesuai Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, pemerataan ekonomi, peningkatan peran UMK, koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri. Prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi adalah efisiensi, transparansi, keterbukaan, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menuntut semua pihak untuk bekerja profesional, menjaga kerahasiaan, menghindari konflik kepentingan, pemborosan, kebocoran, serta larangan menerima atau memberi imbalan yang berkaitan dengan proses pengadaan.
PBJP dapat dilakukan melalui swakelola maupun penyedia, dengan swakelola ditujukan untuk kebutuhan khusus, rahasia, atau yang tidak diminati pelaku usaha, serta untuk meningkatkan kapasitas SDM dan partisipasi masyarakat. Metode pemilihan penyedia mencakup e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender/seleksi.
Pengadaan Langsung digunakan untuk nilai tertentu (≤ Rp200 juta barang/jasa, ≤ Rp400 juta konstruksi, ≤ Rp100 juta jasa konsultansi), sedangkan Penunjukan Langsung diterapkan dalam keadaan khusus, misalnya untuk program prioritas pemerintah, kegiatan mendadak yang dihadiri Presiden/Wapres, barang/jasa rahasia, pekerjaan konstruksi satu kesatuan sistem, hak paten, tender ulang gagal, repeat order, hingga jasa konsultansi hukum atau sengketa konstruksi.
Tahapan penunjukan langsung diatur dalam SE LKPP No.1 Tahun 2025, mulai dari undangan, pemberian penjelasan, penyampaian dokumen, evaluasi, klarifikasi, negosiasi, hingga penetapan dan penandatanganan kontrak. Pelaku pengadaan meliputi pejabat pengadaan, pokja pemilihan, dan agen pengadaan, dengan kewajiban memiliki sertifikasi kompetensi.
Selain itu, materi juga menyinggung potensi belanja PBJ nasional melalui RUP, kewajiban penggunaan produk dalam negeri (PDN) dengan layering TKDN, afirmasi untuk UMK, serta penerapan aspek berkelanjutan dalam pengadaan yang mencakup dimensi lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata kelola institusional.
Materi Slide dapat di download pada Page – Download https://heldi.net/download/
Recent Comments