Kemungkinan untuk bisa lulus Ujian Kompetensi level 1 akan semakin besar dengan adanya second attempt atau usaha kedua untuk peserta ujian yang memperoleh nilai minimal 45 point.
Hati hati dengan waktunya, waktu pengerjaan ujian tetap diberikan waktu 2 jam.
Second attempt hanya diberikan pada peserta yang sebelum 2 jam telah menyelesaikan ujian dan nilainya masih mencapai 45 poin.
Misalkan dalam waktu 1,5 jam telah selesai mengerjakan dan meng klik Selesai, maka ketika nilai ujiannya belum mencapai 45 point, diberikan second attempt selama 30 menit atau selama sisa waktu yang tersisia dari 2 jam keseluruhan.
Dalam Uji Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Second Attempt adalah kesempatan langsung mengulang ujian pada hari yang sama bagi peserta yang belum mencapai nilai kelulusan, tetapi memperoleh nilai minimum tertentu sesuai ketentuan penyelenggaraan pelatihan. Ketentuan ini diterapkan pada skema pelatihan tertentu yang menggunakan mekanisme second attempt.
Secara rinci:
Peserta mengikuti ujian pertama selama 120 menit (2 jam).
Apabila belum mencapai nilai kelulusan, tetapi memperoleh nilai minimal 45 poin, peserta berhak mengikuti Second Attempt.
Second Attempt tetap berdurasi 120 menit (2 jam).
Soal yang dikerjakan pada Second Attempt merupakan paket soal yang berbeda dengan ujian pertama, namun tetap menguji kompetensi yang sama.
Hasil Second Attempt menjadi hasil akhir untuk menentukan lulus atau tidak lulus pada kesempatan tersebut.
Apabila nilai ujian pertama di bawah 45 poin, peserta tidak berhak mengikuti Second Attempt dan harus mengikuti mekanisme pendaftaran ujian ulang sesuai ketentuan LKPP yang berlaku.
Sebagai ilustrasi:
Nilai 72 → langsung lulus.
Nilai 58 → belum lulus, tetapi berhak mengikuti Second Attempt.
Nilai 45 → masih berhak mengikuti Second Attempt.
Nilai 44 → tidak berhak mengikuti Second Attempt dan harus mendaftar ujian kembali sesuai ketentuan.
Mekanisme ini dibuat agar peserta yang sudah memiliki pemahaman dasar yang cukup (minimal 45 poin) memperoleh kesempatan kedua untuk menunjukkan kompetensinya tanpa harus menunggu jadwal ujian berikutnya.

