• Pelimpahan Kewenangan PPK Mandiri/PPTK di Pemda: Penunjukan PPTK atau PPK Mandiri untuk melakukan perikatan tidak menyalahi aturan atau bertentangan dengan Permendagri maupun Perpres. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan pengeluaran negara dan kontrak pada dasarnya melekat pada Pengguna Anggaran (PA) secara atributif, namun kewenangan tersebut sah untuk dilimpahkan kepada pihak di bawahnya melalui mekanisme delegasi atau mandat.

  • Tanggung Jawab Kontrak dan Pembayaran: Kewenangan menandatangani kontrak dan kewenangan membayar merupakan hal yang bergantung pada ruang lingkup pelimpahan dari PA/KPA kepada PPK (sesuai Pasal 11 ayat 2 Perpres). Jika pelimpahan hanya untuk menandatangani kontrak, maka proses pembayaran tetap dilakukan oleh PA/KPA. Namun, PA/KPA juga bisa melimpahkan kedua kewenangan tersebut (tanda tangan sekaligus pembayaran) sekaligus kepada PPK.

  • Solusi Keterbatasan Kompetensi dan SDM di Daerah: Untuk menyiasati kendala kelembagaan yang kecil, efisiensi anggaran, atau keterbatasan honorarium PPK di daerah, PA/KPA dapat langsung merangkap tugas dan menjalankan kewenangan sebagai PPK secara mandiri karena kompetensi tersebut sudah melekat secara atributif pada jabatannya.

  • Aturan Tim Teknis: Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 Perpres, KPA dapat menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas-tugas PPK secara terbatas (huruf a sampai m). KPA harus berhati-hati dalam melibatkan tim teknis atau tim ahli eksternal karena penugasan formal yang diatur oleh regulasi diprioritaskan bagi PPTK/Aparatur Internal.

  • Pengembangan Kompetensi: LKPP menyediakan pelatihan khusus bagi KPA, baik secara online maupun sosialisasi masif di daerah untuk meningkatkan pengetahuan pengadaan. Bagi ASN lainnya, peluang pelatihan mandiri dan uji kompetensi reguler (baik sertifikasi Level 1 maupun sertifikasi okupasi/pelaku PBJ) dibuka secara luas dan memiliki kedudukan yang setara dalam penugasan.