Cara Pengadaan – Swakelola atau Penyedia
Dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur cara pengadaan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: Swakelola Penyedia Swakelola adalah adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Kapan kita bisa melalukan swakelola? ada di perlem LKPP no 8 tahun 2018, yaitu untuk pekerjaan yang sesuai tujuan swakelola yaitu; tidak ada atau tidak diminati oleh penyedianya, rahasia, efektifitas dan efisiensi, dapat dilakukan oleh pokmas atau ormas, penelitian, sayembara kontes, dsb. Swakelola ada 4 tipe, yaitu 1. oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, 2. oleh K/L/PD pelaksana Swakelola, 3. oleh Organisasi Masyarakat dan...
Read More
Recent Comments