Langsung bahas dari sisi pengadaannya terlebih dahulu. Namun sebelum mulai tidak bosan bosan nya saya mengingatkan untuk klik tombol LIKE  dan subscribe untuk pengunjung baru dari konten ini, agar materi terkait pengadaan bisa tersebar lebih luas lagi.

E-katalog hanya sekedar alat atau sistem yang membantu pengadaan lebih cepat namun apabila ETIKA SUDAH TERLANGGAR, maka TUJUAN dari pengadaan untuk memenuhi kebutuhan pengguna tidak akan tercapai.

Proses pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City  menggunakan sistem e-katalog LKPP, yang seharusnya dapat mencegah praktik korupsi. 
Namun, dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) berhasil mengakali sistem e-Katalog untuk mendapatkan proyek tersebut.

Ini menunjukkan bahwa meskipun e-Katalog dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan korupsi.

Dalam kasus korupsi CCTV dan ISP Bandung Smart City, terungkap bahwa meskipun proses pengadaan menggunakan sistem e-Katalog LKPP yang dirancang untuk transparansi dan pencegahan korupsi, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengakali sistem tersebut. Berikut adalah cara yang digunakan:

Penitipan Proyek: Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, mengakui bahwa ia menitipkan proyek kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian diarahkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Terminal.

Pemberian Uang: Dadang Darmawan juga mengakui telah menerima uang total Rp25 juta dari pihak swasta yang meminta “pertolongan” untuk menjadi mitra proyek pada Dishub Kota Bandung.

Pengondisian Pemenang: Meskipun PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) terlibat dalam proyek melalui aplikasi e-Katalog, pertemuan antara Sony Setiadi, Khairul Rijal, dan Yana Mulyana di Pendopo Walikota membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Kota Bandung.

Penerimaan Uang oleh Pejabat: Diduga ada penerimaan uang oleh Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal dan juga Yana Mulyana yang diterima melalui Sekretaris Pribadi, yang bersumber dari Sony Setiadi.

Pengubahan Termin Pembayaran: Dadang Darmawan memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP dari 3 termin menjadi 4 termin, yang kemudian disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran.

Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun ada sistem e-Katalog, masih terdapat celah yang memungkinkan terjadinya korupsi, yang menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi.

Kasus suap yang mengguncang program Bandung Smart City terus berkembang dengan penambahan daftar terdakwa yang divonis.

Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika, menjadi terdakwa terbaru yang dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Budi Santika karena terbukti menyuap Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, dengan nilai suap Rp 1,3 miliar.

Proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022, yang bernilai Rp 6,2 miliar, menjadi pusat skandal ini. Budi memberikan suap sebesar 25% dari total nilai tender untuk pengadaan kamera CCTV dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). 

Vonis ini menambah daftar panjang terdakwa yang telah divonis dalam kasus ini, termasuk Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi dan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny dan Andreas Guntoro.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam ekspos tersangka di kantor KPK, Jakarta, menyatakan bahwa enam tersangka telah ditahan terkait kasus suap ini, termasuk Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengadaan proyek pemerintah dan menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang merugikan publik.

Berita ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam memerangi korupsi dan memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Berikut adalah kronologi lengkap kasus korupsi CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City:

Kronologi Kasus Korupsi CCTV dan ISP Bandung Smart City

2018: Pemerintah Kota Bandung mencanangkan program Bandung Smart City untuk mengembangkan kota cerdas melalui layanan digital.

2022: Yana Mulyana dilantik sebagai Wali Kota Bandung. Program Bandung Smart City memaksimalkan layanan CCTV dan ISP.

Agustus 2022: Andreas Guntoro dan Sony Setiadi dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota untuk membahas proyek pengadaan CCTV dan ISP.

Desember 2022: Terjadi penyerahan uang dari Sony Setiadi kepada Yana Mulyana yang juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Januari 2023: Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand yang dibiayai oleh PT SMA.

14 April 2023: KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), menangkap sembilan orang dan menetapkan enam di antaranya sebagai tersangka. Barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan barang mewah disita dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah serta menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang merugikan publik.

Perjalanan ke Thailand merupakan salah satu aspek dalam kasus korupsi CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City yang menarik perhatian publik.

Berikut adalah elaborasi mengenai perjalanan tersebut berdasarkan informasi  dari beragam media online ditemukan:

Tujuan Perjalanan: Perjalanan ke Thailand yang dilakukan oleh Yana Mulyana dan Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, pada Januari 2023, awalnya disebut sebagai perjalanan dinas. Namun, dalam persidangan, terungkap bahwa perjalanan tersebut bukan untuk keperluan kerja, melainkan untuk kegiatan rekreasi.

Promosi Jabatan: Setelah perjalanan tersebut, Khairur Rijal mendapatkan promosi jabatan menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan akhirnya menjadi bagian dari penyelidikan kasus korupsi.

Fasilitas Plesiran: Fasilitas perjalanan ke Thailand diduga dibiayai oleh PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP. Ini dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan proyek Bandung Smart City.

Pengungkapan Kasus: Informasi mengenai perjalanan ini terungkap dalam proses persidangan dan menjadi salah satu bukti yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan dan mengadili para tersangka kasus korupsi.

Perjalanan ke Thailand ini menjadi contoh dari bagaimana gratifikasi dan korupsi dapat terjadi dalam proyek pemerintah, dan pentingnya pengawasan serta integritas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Dalam kasus korupsi CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City, terdapat barang mewah yang menjadi bagian dari gratifikasi termasuk:

Sepasang Sepatu Louis Vuitton: Tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat, yang diberikan melalui Khairur Rijal.

Barang-barang mewah ini dianggap sebagai bagian dari gratifikasi yang diberikan untuk mempengaruhi keputusan dalam proyek Bandung Smart City.

Dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City, berikut adalah daftar orang-orang yang terlibat:

Yana Mulyana: Mantan Wali Kota Bandung, yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Ema Sumarna: Sekretaris Daerah Kota Bandung, yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri dari jabatannya setelah itu.

Dadang Dharmawan: Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung saat itu, yang divonis bersalah.

Khairur Rijal: Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung, yang juga divonis bersalah.

Benny: Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), salah satu perusahaan pelaksana proyek.

Andreas Guantoro: Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).

Sony Setiadi: CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), perusahaan pelaksana proyek lainnya.

Anggota DPRD Kota Bandung: Beberapa anggota DPRD juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Kasus ini menunjukkan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta, yang bersama-sama menikmati uang hasil korupsi tersebut.

Daftar produk dalam pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City mencakup:

Kamera CCTV: Untuk pemantauan dan peningkatan keamanan publik.

Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL): Untuk mengatur dan memonitor lalu lintas secara efisien.

Jaringan Internet Service Provider (ISP): Untuk menyediakan konektivitas internet sebagai bagian dari infrastruktur Smart City.

Proyek ini dirancang untuk memodernisasi infrastruktur kota dan meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kualitas dan efektivitas produk ini mungkin terpengaruh oleh kasus korupsi yang terkait dengan pengadaan mereka.

Kualitas hasil pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City dipercaya mengalami penurunan setelah terungkapnya kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena sejumlah besar uang dipotong dari nilai proyek, kualitas pengadaan diperkirakan akan menurun.

Proyek dengan anggaran Rp 2,5 miliar tersebut, setelah dipotong suap sebesar Rp 924,6 juta, hanya menyisakan sekitar Rp 1,5 miliar, yang dikhawatirkan tidak cukup untuk membeli peralatan dan layanan dengan kualitas yang memadai.

Berikut adalah elaborasi dari masing-masing tersangka.

1. YANA MULYANA.

Yana Mulyana adalah seorang pengusaha dan politikus Indonesia yang lahir pada 17 Februari 1965. Dia menjabat sebagai Wali Kota Bandung dari 10 Desember 2021 hingga 15 April 2023, menggantikan Oded Muhammad Danial yang meninggal dunia. Sebelum menjadi Wali Kota, Yana Mulyana adalah Wakil Wali Kota Bandung dari 20 September 2018 hingga 10 Desember 2021. Dia memiliki latar belakang sebagai wirausahawan dengan bisnis di bidang properti dan pendiri stasiun radio Rase FM. Pendidikannya dimulai dari SD Negeri Panorama, dilanjutkan ke SMP Negeri 15 Bandung, dan SMA Negeri 5 Bandung. Dia memperoleh gelar sarjana di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara, Bandung. Yana Mulyana juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Ketua DPD REI Jabar, Ketua HIPMI Jabar, dan Ketua PSSI kota Bandung.

Pada 14 April 2023, Yana Mulyana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet untuk Bandung Smart City. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara pada 13 Desember 2023.

2. EMA SUMARNA

Ema Sumarna adalah seorang birokrat Indonesia yang lahir pada 7 Desember 1966. Beliau memiliki karier panjang di pemerintahan dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung. Ema Sumarna juga sempat menjadi Pelaksana Harian Wali Kota Bandung setelah Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada Maret 2024, Ema Sumarna mengundurkan diri dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Bandung setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

Beliau ingin fokus pada proses hukum yang sedang dijalani. Selain itu, Ema Sumarna juga tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 8,1 miliar.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah serta menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang merugikan publik.

3. DADANG DARMAWAN.

Dadang Darmawan memiliki karier panjang di pemerintahan Kota Bandung. Sebelum terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan penahanannya, Dadang Darmawan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3). Karirnya di pemerintahan mencakup berbagai posisi penting, yang menunjukkan pengalamannya dalam mengelola aspek-aspek kota.

Namun, karirnya mengalami kemunduran setelah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City. Dadang Darmawan dan beberapa pejabat lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. Akibat kasus ini, ia diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

4. KHAIRUL RIJAL

Khairul Rijal memiliki karier sebagai birokrat di pemerintahan Kota Bandung. Dia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung dan terlibat dalam kasus korupsi proyek CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City. Berikut adalah beberapa poin penting dalam karirnya:

Pemanfaatan Perjalanan: Khairul Rijal memanfaatkan perjalanan ke Thailand untuk memenuhi ambisinya naik jabatan, yang kemudian berhasil dengan promosinya menjadi Sekretaris Dishub Kota Bandung pada 1 Maret 2023.

Peran dalam Kasus: Dia berperan sebagai makelar dalam kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan meminta pertemuan di luar jadwal resmi untuk membahas perjalanan tersebuttersebut1tersebut.

Permintaan Justice Collaborator: Dalam persidangan, Khairul Rijal melontarkan permintaan untuk menjadi justice collaborator, yang menunjukkan keinginannya untuk bekerja sama dengan aparat hukum dalam mengungkap kasus korupsi.

Karir Khairul Rijal di pemerintahan berakhir setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi, yang menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah.

5. Andreas Guntoro:

Berasal dari Sragen, Andreas Guntoro adalah sosok penting di balik sistem E-Tilang di Indonesia.

Pada tahun 2019, ia berusia 35 tahun dan telah berkontribusi pada sistem CCTV terintegrasi yang digunakan untuk lalu lintas data PT. Jasa Marga dan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Korlantas Polri.

Andreas memiliki latar belakang pendidikan di bidang Data Komunikasi dari The Open University di Inggris dan telah memperdalam pengetahuan jaringan komputer di Belanda1.

Dia menjabat sebagai Manajer Vertical Solution di PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan divonis 2 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada pejabat di Kota Bandung terkait proyek CCTV Bandung Smart City.

6. Sony Setiadi:

Sony Setiadi adalah pimpinan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), yang bergerak di bidang pembangunan jaringan internet dan menjadi salah satu vendor dalam proyek Bandung Smart City.

Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Jaringan Citra Mandiri (WTell) dan memiliki pengalaman luas di industri layanan jaringan4.

Sony Setiadi dikenal sebagai relawan pendukung Anies Baswedan dan sempat meresmikan BaleAnies di Bandung.

Dalam kasus Bandung Smart City, Sony Setiadi divonis 1,5 tahun penjara karena memberikan suap dalam proyek pengadaan program tersebut.

7. BENNY PT.. SMA – EVERYBODY HAPPY.

Benny adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City. Berikut adalah beberapa informasi penting tentang Benny dan perannya dalam kasus tersebut:

Vonis: Benny dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung, termasuk Wali Kota nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Peran dalam Kasus: Benny dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro terbukti memberikan suap senilai Rp585 juta agar PT SMA mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan CCTV di Kota Bandung.

Tuntutan Jaksa: Awalnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Benny divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan.

Kode “Everybody Happy”: Dalam persidangan, terungkap bahwa Benny menggunakan kode “Everybody Happy” sebagai cara untuk menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek akan mendapatkan keuntungan dari suap yang diberikan.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya integritas dan transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah dan menjadi peringatan keras terhadap praktik korupsi yang merugikan publik.





sumber:
kompas. id
tempo. co
pikiran rakyat. com
detik. com