Jenis Metode E-Purchasing

Negosiasi harga adalah salah satu metode dalam pelaksanaan e-Purchasing Katalog mencapai tujuan pengadaan untuk mendapatkan barang/jasa yang efesien dan efektif. Peran Pelaku Pengadaan (Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen) dalam melakukan negosiasi harga sangat penting sekali, karena harga barang yang tercantum di Katalog adalah harga yang ditetapkan oleh Penyedia Katalog. Pemerintah telah mengatur secara rinci dan tegas ketentuan-ketentuan dalam melakukan negosiasi harga pada e-Purchasing Katalog.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Pasal 18 Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik mengatur bahwa pelaksanaan e-Purchasing Katalog dapat dilaksanakan dengan metode Negosiasi Harga, Mini-Kompetisi dan Competitive Catalogue. Metode-metode tersebut dipilih sesuai dengan kriteria atau kondisi barang/jasa sebagai berikut:
(a) Negosiasi Harga, dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
(b) Mini-Kompetisi, terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.

Negosiasi Harga
dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.

Mini Kompetisi
dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia yang memiliki produk yang sama atau produk dengan Spesifikasi sejenis untuk mendapatkan harga terbaik.

Untuk paparan atau slide terkait Katalog ELektronik dan E-purchasing Negosiasi & Mini Kompetisi dapat didownload pada tautan berikut ini.