Diskusi bersama Samsul Ramli terkait Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebenarnya dalam perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tidak masuk menjadi pelaku pengadaan, namun hanya sekedar membantu PA/KPA apabila tidak menunjuk PPK (mandiri).

Bagaimana aturan main dan keterkaitan dengan aturan lainnya seperti peraturan menteri dalam negeri? serta bagaimana terjadi kesalahpahaman di lapangan? saksikan video nya pada kanal Belajar Pengadaan berikut: