Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6141/KPG.03.04/INSPT terkait pengadaan barang dan jasa di Jawa Barat. Dalam SE tersebut, Bey Machmudin menegaskan bahwa tidak boleh ada permintaan pembagian imbalan atau keuntungan dalam bentuk persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran ini ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan para Direksi BUMD Provinsi Jawa Barat. Bey juga meminta agar setiap permintaan keuntungan pribadi yang mengatasnamakan dirinya dilaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar.

 

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin utama dari Surat Edaran (SE) Nomor 6141/KPG.03.04/INSPT yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, adalah:

Larangan Permintaan Imbalan: Tidak boleh ada permintaan pembagian imbalan atau keuntungan dalam bentuk persentase kepada pemberi kerja.

Transparansi dan Akuntabilitas: Pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaporan Penyalahgunaan: Setiap permintaan keuntungan pribadi yang mengatasnamakan pejabat harus dilaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar.

Jika Anda menemukan praktik pungutan liar (pungli) di Jawa Barat, Anda dapat melaporkannya ke Saber Pungli Jabar melalui beberapa cara berikut:

Melalui Website SiBerli: Anda bisa melaporkan pungli secara online melalui Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) di siberli.jabarprov.go.id. Di sini, Anda dapat melampirkan bukti-bukti seperti rekaman suara atau foto. Identitas pelapor dijamin aman dan tidak akan dipublikasikan.

Melalui Aplikasi Mobile: Pemprov Jabar juga menyediakan aplikasi mobile SiBerli yang bisa diunduh melalui Google Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan pungli secara cepat dan efisien.

Melalui Call Center: Anda dapat menghubungi call center Saber Pungli Jabar untuk melaporkan pungli. Nomor telepon biasanya tersedia di situs resmi Pemprov Jabar atau melalui informasi publik lainnya.

Melalui Media Sosial: Saber Pungli Jabar juga menerima laporan melalui media sosial resmi mereka. Anda bisa mengirim pesan langsung atau mention akun resmi mereka di platform seperti Twitter atau Facebook.

Langsung ke Kantor Saber Pungli: Anda juga bisa datang langsung ke kantor Saber Pungli Jabar untuk melaporkan pungli. Pastikan Anda membawa bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung laporan Anda.

Dengan melaporkan pungli, Anda membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan transparan di Jawa Barat. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan praktik pungli di sekitar Anda.

Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Jawa Barat adalah inisiatif yang dibentuk untuk memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik di Jawa Barat. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai Saber Pungli Jabar:

Pembentukan dan Tujuan: Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk menghilangkan pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan menghambat pelayanan publik.

Struktur dan Koordinasi: Satgas ini dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Di tingkat provinsi, Saber Pungli Jabar bekerja sama dengan berbagai instansi penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan Ombudsman.

Fungsi dan Tugas: Saber Pungli memiliki berbagai fungsi, termasuk membangun sistem pencegahan, mengumpulkan data, menggelar operasi tangkap tangan, dan memberikan rekomendasi sanksi. Mereka juga berperan dalam membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja.

Digitalisasi dan Pelayanan Publik: Untuk mempersempit ruang gerak pungli, Pemprov Jabar dan Saber Pungli Jabar terus meningkatkan digitalisasi pelayanan publik. Ini termasuk layanan online yang meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, sehingga mengurangi peluang terjadinya pungli

Kolaborasi dan Pembinaan: Saber Pungli Jabar juga berkolaborasi dengan unit-unit Saber Pungli di tingkat kota/kabupaten untuk memberikan pembinaan dan memastikan prosedur yang terbaik dalam pemberantasan pungli.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik pungutan liar dapat diminimalisir dan pelayanan publik di Jawa Barat menjadi lebih bersih dan efisien.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6141/KPG.03.04/INSPT, memiliki beberapa dampak penting:

Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu mengurangi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Penguatan Integritas: Dengan adanya larangan permintaan imbalan atau keuntungan, integritas para pejabat dan pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih terjaga. Ini juga mendorong budaya kerja yang lebih profesional dan etis.

Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga: Pihak ketiga atau rekanan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah atau BUMD akan merasa lebih aman dan terlindungi dari permintaan yang tidak sah. Mereka dapat melaporkan setiap permintaan keuntungan pribadi yang mengatasnamakan pejabat.

Efisiensi dan Efektivitas Pengadaan: Dengan pengadaan yang dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan aturan, proses pengadaan barang dan jasa diharapkan menjadi lebih efisien dan efektif. Ini akan membantu pemerintah daerah dalam mendapatkan barang dan jasa dengan kualitas terbaik dan harga yang wajar.

Peningkatan Kepercayaan Publik: Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat akan melihat bahwa pemerintah serius dalam menangani isu-isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Surat Edaran (SE) Nomor 6141/KPG.03.04/INSPT yang dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memang memiliki kaitan dengan upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa sering menjadi ladang subur bagi praktik korupsi di Indonesia.

 Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hampir 90% kasus korupsi yang ditangani terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

SE ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan, serta mencegah adanya permintaan imbalan atau keuntungan yang tidak sah. Dengan adanya SE ini, diharapkan praktik-praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat diminimalisir, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku.