Tiga Jurus Baru LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang diperkenalkan oleh Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, untuk mendorong penguatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan baru ini disebut dengan TOP Procurement, yang mencakup:
Trusted: Membangun sistem pengadaan yang terpercaya.
Open: Berkomitmen untuk sistem pengadaan yang terbuka.
Participative: Mendorong keterlibatan pelaku UMK-Koperasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, LKPP juga tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa, yang akan mengakomodasi kewajiban belanja melalui Katalog Elektronik.
Aspek Trusted dalam Tiga Jurus Baru LKPP berfokus pada pembangunan sistem pengadaan yang terpercaya. Ini berarti menciptakan lingkungan di mana semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat mengandalkan sistem yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Praktik dari kebijakan Trusted ini meliputi:
Peningkatan Transparansi: Memastikan semua informasi pengadaan dapat diakses oleh publik, termasuk proses tender dan hasilnya.
Penggunaan Teknologi: Mengimplementasikan sistem elektronik seperti Katalog Elektronik untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi pengadaan.
Pengawasan yang Ketat: Menyediakan mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah dan mendeteksi praktik KKN.
Pembangunan Kapasitas: Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para pemangku kepentingan pengadaan untuk memastikan mereka memahami dan dapat menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang terpercaya.
Dengan demikian, kebijakan Trusted bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pelaku usaha terhadap sistem pengadaan pemerintah, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Aspek Open dalam Tiga Jurus Baru LKPP mengacu pada komitmen untuk menciptakan sistem pengadaan yang terbuka. Ini berarti bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dapat diakses, dipahami, dan dipantau oleh semua pihak yang berkepentingan. Praktik pelaksanaan dari kebijakan Open ini meliputi:
Akses Informasi yang Lebih Luas: Memastikan bahwa informasi tentang pengadaan, termasuk rencana pengadaan, proses tender, dan kontrak, tersedia untuk umum.
Keterlibatan Stakeholder: Mendorong partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyedia barang/jasa, lembaga pengawas, dan masyarakat sipil.
Pengadaan yang Inklusif: Menyediakan kesempatan yang sama bagi semua penyedia barang/jasa untuk berpartisipasi dalam tender, termasuk UMKM dan koperasi.
Feedback dan Evaluasi: Mengumpulkan umpan balik dari pengguna dan penyedia barang/jasa untuk terus meningkatkan sistem pengadaan.
Dengan demikian, kebijakan Open bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Aspek Participative dalam Tiga Jurus Baru LKPP bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-Koperasi) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini adalah upaya untuk memperluas akses dan kesempatan bagi UMK-Koperasi agar dapat berkontribusi dan bersaing secara adil dalam proyek-proyek pemerintah. Praktik teknis dari kebijakan Participative ini meliputi:
Pemetaan dan Identifikasi: Mengidentifikasi UMK-Koperasi yang memiliki potensi untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Fasilitasi dan Pembinaan: Memberikan bantuan teknis, pelatihan, dan pembinaan kepada UMK-Koperasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produk atau jasa mereka.
Sistem Katalog Elektronik: Memanfaatkan Katalog Elektronik untuk memudahkan UMK-Koperasi dalam mendaftarkan produknya dan memungkinkan pemerintah untuk melakukan belanja secara lebih efisien.
Kuota Pengadaan: Menetapkan kuota atau persentase tertentu dari pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus dialokasikan untuk UMK-Koperasi.
Pendampingan: Menyediakan pendampingan dan dukungan selama proses pengadaan untuk memastikan UMK-Koperasi dapat mengikuti prosedur dengan benar dan meningkatkan peluang mereka untuk terpilih.
Dengan demikian, kebijakan Participative diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional dengan memberdayakan UMK-Koperasi dan memastikan distribusi kekayaan yang lebih merata.
LKPP telah mengambil beberapa langkah operasional penting untuk mencapai tiga kebijakan TOP Procurement, yaitu Trusted, Open, dan Participative. Berikut adalah beberapa langkah yang telah dilakukan:
1. Peraturan dan Pedoman Baru: LKPP telah menetapkan peraturan dan pedoman baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti beberapa Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Presiden terbaru tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Panduan E-Purchasing: Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai panduan penyelenggaraan e-purchasing katalog melalui metode mini-kompetisi.
3. Pengembangan Regulasi: LKPP terus mengembangkan regulasi yang sesuai dengan perubahan terkini, seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
4. Peningkatan SDM: Melalui pelatihan dan peningkatan profesionalisme pengelola pengadaan barang/jasa, LKPP berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengadaan.
5. Praktik Pasar: LKPP menerapkan praktik pasar yang adil dan kompetitif untuk memastikan kualitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa.
6. Transparansi dan Integritas: LKPP memperkuat pilar transparansi dan integritas melalui berbagai inisiatif, termasuk sistem pengadaan yang lebih terbuka dan dapat dipantau oleh publik.
7. Standar Operasional Prosedur (SOP): LKPP juga telah menyusun daftar SOP untuk memastikan bahwa proses pengadaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip TOP Procurement.
8. Termasuk juga dirilisnua e-Katalog Versi 6.0 adalah merupakan bagian dari implementasi kebijakan TOP Procurement yang dikelola oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Versi terbaru ini diluncurkan untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing pemerintah dan mencakup fitur-fitur baru yang mendukung prinsip-prinsip Trusted, Open, dan Participative.
Fitur-fitur baru dalam e-Katalog Versi 6.0 termasuk:
1. Responsivitas yang Lebih Baik: Memudahkan stakeholder dalam melakukan transaksi belanja pemerintah.
2. Pelacakan Pengiriman dan Pembayaran: Memungkinkan pemantauan yang lebih baik atas proses pengadaan pemerintah.
3. Transparansi Informasi: Harga, spesifikasi produk, dan gambar dapat dilihat oleh publik, yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
4. Pencarian Produk yang Mudah: Pengguna dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan, mempercepat proses pengadaan barang/jasa.
Implementasi e-Katalog Versi 6.0 ini telah diterapkan di beberapa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pilot project, dan diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah serta pembangunan bangsa.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendorong pengadaan barang/jasa yang lebih efisien, transparan, dan inklusif, sejalan dengan kebijakan TOP Procurement yang telah ditetapkan oleh LKPP.
Source: Conversation with Bing, 4/13/2024
(1) Tiga Jurus Baru LKPP Dorong Penguatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. https://money.kompas.com/read/2022/10/19/221200026/tiga-jurus-baru-lkpp-dorong-penguatan-pengadaan-barang-dan-jasa-pemerintah.
(2) Berita Harian Pengadaan Barang Dan Jasa Terbaru Hari Ini – Kompas.com. https://www.kompas.com/tag/pengadaan-barang-dan-jasa.
(3) Kumpulan Berita Pengadaan Barang Dan Jasa Terbaru Dan Terkini – Suara.com. https://www.suara.com/tag/pengadaan-barang-dan-jasa.
(4) Berita Terbaru Pengadaan Hari Ini – Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/tag/pengadaan.
(5) Kasus Korupsi Pengadaan Alkes, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun …. https://nasional.kompas.com/read/2021/06/10/16461311/kasus-korupsi-pengadaan-alkes-mantan-pejabat-kemenkes-divonis-2-tahun.
(6) undefined. https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.
Recent Comments