“Saya minta perangkat desa menguasai soal prosedur dan aturan pengadaan barjas, yang sekarang nilainya cukup besar dan dinamis. Jadi kalau sudah dipahami regulasinya, pembiayaan pengadaan barjas pemerintah dari APBD bisa dilaksanakan dengan benar dan terhindar dari tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira usai acara Sosialisasi Rancangan Peraturan LKPP tentang pengadaan barjas di desa dalam rangka uji publik, yang digelar di Gedung Moch. Toha, Soreang, Kamis (27/9/2018).
Sofian menuturkan, regulasi tentang pengadaan barjas di desa harus juga memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, serta diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barjas Pemerintah (LKPP).
“Melalui uji publik yang dilaksanakan LKPP, saya harap semua bisa aktif menyampaikan masukannya, supaya tidak berbenturan dengan kondisi sosial budaya masyarakat dan tuntutan reformasi birokrasi. Namun tetap menjaga prinsip dan etika pengadaan barjas, sehingga dapat terbentuk aturan yang dapat memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaksana pengadaan barjas,” terangnya.
Dalam pelaksanaan tata nilai pengadaan barjas, narasumber dari LKPP RI, Ketsia Aprilianny Laya menyebutkan, ada etika, prinsip dan keterlibatan para pihak yang menjadi prosedur dalam pelaksanaan barjas desa, disertai dengan pengawasan dari Bupati dan Camat.
“Etika pengadaan barjas yakni bertanggungjawab, patuh aturan dan mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa. Sedangkan prinsipnya, pengadaan barjas harus efisien anggaran, efektif sesuai kebutuhan dan sasaran, transparan dengan menyediakan informasi yang jelas, gotong-royong dan akuntabel,” ujar Ketsia.
Sedangkan, kata Ketsia, para pihak yang terlibat di antaranya Kepala Desa yang bertugas menyusun rencana kepatuhan pengadaan barjas, mengumumkan dan menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) serta melakukan pengawasan bersama masyarakat.
“TPK terdiri dari unsur pemerintah desa dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), yang bertugas melaksanakan pengadaan barjas baik melalui swakelola atau penyedia, yang ditetapkan oleh Kades. Namun, saat ini belum diatur secara khusus regulasinya,” ungkapnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan Sobandi mengatakan, pelaksanaan pengadaan barjas di desa selama ini menggunakan Peraturan Bupati Bandung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barjas di Desa.
“Sejauh ini perangkat desa menggunakan Perbup Nomor 5 Tahun 2014. Namun, pada pelaksanaan uji publik ini akan diperjelas mengenai prosedur, alur perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pengadaan barjas di desa,” ujar Tata.
Sebelumnya, kata dia, sudah ada Perka LKPP Nomor 22 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.
“Untuk itu saya harap dari seluruh peserta yang hadir saat ini, dari 270 Sekretaris Desa dan 31 orang pendamping desa, bisa mensosialisasikan kembali secara lebih masif di lingkungan atau perangkat desanya masing-masing,” imbuhnya
Recent Comments