KEWAJIBAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

Dalam Pasal 66 Perpres 12/2021 (perubahan dan perpres 16 tahun 2018) di amanatkan bahwa:
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional. Kewajiban tersebut dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia, serta dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan.
Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Kewajiban dalam aturan pengadaan ini merupakan adopsi dari Ketentuan Pasal 61 PP 29/2018, Mengacu ketentuan Pasal 57 dan Pasal 61 PP 29/2018 wajib bagi pengguna produk dalam negeri menggunakan produk dalam negeri apabila tersedia produk dalam negeri yg memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP paling sedikit 40%, dan TKDN nya minimal 25%.

Apa itu TKDN

Definisi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang,, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.

Benefit dari TKDN adalah sebagai bentuk penghargaan bagi produsen produk dalam negeri agar dapat digunakan secara wajib jika telah mencapai batas nilai tertentu dalam setiap pengadaan barang/jasa oleh pengguna yang memenuhi kategori sebagai pengguna wajib produk dalam negeri sesuai ketentuan Pasal 57 PP 29/2018.

Besaran nilai TKDN dihitung terhadap Produk Dalam Negeri sebagai dasar kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi pengguna produk dalam negeri sesuai ketentuan Pasal 57 PP 29/2018. Produk dalam negeri sendiri memiliki pengertian Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

TKDN merupakan proteksi atau penghargaan pada produsen dalam negeri, ketika sudah mendapatkan nilai tkdn + bmp senilai 40%, agar ketika ada pesaing dari luar negeri atau pesaing yang masih rendah TKDN nya maka yang TKDN nya tinggi akan memperoleh keuntungan melalui rumus HAE dalam proses tender.

Berapa persen minimal TKDN di aspek manufaktur, komponen, serta di aspek investasi.

Secara umum, mengacu ketentuan PP 29/2018 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kewajiban penggunaan produk dalam negeri adalah ketika sudah ada produk dalam negeri yang telah memiliki nilai penjumlahan TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) paling sedikit 40% (empat puluh persen) kepada pengguna produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Salah satu entitas yang wajib menggunakan produk dalam negeri adalah badan usaha termasuk badan usaha swasta yang pembiayaannya menggunakan APBN/APBD dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.
Jika badan usaha dimaksud tidak memenuhi ketentuan seperti yang diatur di dalam ketentuan Pasal 57 PP 29/2018, maka tidak ada kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri.

Disisi lain, setiap badan usaha (PMA dan PMDN) yang berinvestasi di Indonesia baik penanaman modal baru maupun perluasan usaha dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dalam melakukan importasi mesin, bahan dan barang yang digunakan untuk proses produksinya kecuali mesin, bahan dan barang tersebut telah dapat diproduksi di Indonesia sesuai daftar yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Peraturan mekanisme penghitungan TKDN

Mekanisme penghitungan besaran nilai TKDN sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN, yakni:
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04 Tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.
d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi.
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika.
f. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Cara memperoleh TKDN

Setiap produsen produk dalam negeri dapat mengajukan penghitungan nilai TKDN nya melalui Lembaga Verifikasi Independen yakni PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo sesuai ketentuan tata cara yang diuraikan pada point 3 di atas. Lembaga Verifikasi Independen akan melakukan verifikasi atas besaran nilai TKDN dan dituangkan di dalam Laporan Hasil Verifikasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Pusat P3DN) untuk ditandasahkan dalam bentuk Sertifikat TKDN dan ditayangkan dalam website http://tkdn.kemenperin.go.id