BISNIS MODUS PENIPUAN PROYEK
Modus Modus penipuan Proyek yang marak terjadi & dapat mengintai siapa saja,
Agar kita berhati hati dalam Menginfokan Projek”,karena tetap pada kasusnya akan merepotkan kita sendiri walau hanya sebatas saksi,
malah bisa juga dimasukan ke pasal *”turut serta atau bersekongkol”* walaupun pada kenyataannya rekan
mediator hanya sebatas memediasi tapi malah jadi pihak yang terlaporkan pertama karena yang menawarkan projek tersebut.
1 – Modus Cari investor / take Over projek.
Pelaku awal menyiarkan kepada para mediator bahwa PT nya butuh kontraktor,setelah ketemu akan berubah butuh investor kerjasama karena pelaku dapat SPK yg mana SPK itu dikeluarkan Oleh PT komplotannya sendiri dan minta sejumlah uang kepada kontraktor dengan alasan untuk ” Orang Dalam”, agar segera keluar SPMK.. dan mulai kerja
2- Landing Account
Modus cari Kontraktor yang bersedia manaruh sejumlah Uang dengan Alasan untuk ” Landing account” karena katanya wajib ada direkening bersama tersebut sejumlah nilai tertentu. ( Dijamin hilang tuh duit ).
3- Modus Take OVer projek LPSE.
Mereka rapi mengatur seolah olah merekalah orang PT yg dapat Projek tersebut dan PT serta projek yg dipalsukan memang Real projek yg memang Jelas dan PT yg dipalsukan tersebut memang pemenang di LPSE. modus mereka adalah menjadi Figur yg mengaku Dari PT tersebut
4- Modus Uang Jaminan Pelaksanaan.
Dengan alasan takut kontraktornya ga punya modal, padahal yg benar cukup dengan Asuransi atau DP di counter BG dari kontraktor.
5 – Modus Uang Kordinasi Projek Pemerintahan PL/ Penunjukan langsung nilai diatas 1Milyar.
padahal projek pemerintah diatas 1M wajib melalui lelang, kecuali ada alasan kuat sesuai perpres untuk melakukan PL.
6 – Modus Projek DANA AMANAH
yang mewajibkan kekontrakor bayar Uang dengan alasan Infaq dulu… dll
Intinya jangan layanin Projek yg pakai embel embel memberikan terlebih dahulu ” uang jaminan pelaksanaan atau uang orang dalam atau Uang Jalan atau Landing account atau uang Fee setelah TTD kontrak.
99.99% dijamin Ketipu deh.
Fee dan lain” sebaiknya diberikan setelah DP cair atau bila turnkey projek dengan jaminan pembayaran SKBDN, fee dikeluarkan setelah SKBDN dinyatakan Valid oleh Bank Kontraktor dan jika jaminan pembayaran Pakai BG harus BG yg mengacu pasal 1832 KUHP jangan yg 1831
#Sekedar Sharing …krn masih sja ada pengaduan dari rekan” yg mengalami penipuan semacam ini, agar kita tidak menjalani Bisnis Yang Buang waktu dan dapat merugikan Diri kita sendiri dan Orang Lain.
Sumber: WA grup TOT LKPP
Recent Comments