Dalam perpres 16 tahun 2018 diatur ada 4 jenis barang/jasa plus pekerjaan terintegrasi, yaitu

  1. Barang
  2. Pekerjaan Konstruksi
  3. Jasa Lainnya
  4. Jasa Konsultansi

Barang (B)

Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.

Pekerjaan Konstruksi (PK)

Keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Jasa Konsultansi (JK)

Jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

Jasa Lainnya (JL)

Jasa non-Konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.

Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan secara terintegrasi, Pekerjaan Terintegrasi mencakup seluruh jenis pengadaan.

Contoh antara lain:
Pekerjaan Rancang Bangun (Design and Build)
Pekerjaan IT Solution
Pekerjaan EPC
Pekerjaan Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan
dll.

Sangat penting untuk mengetahui apa jenis barang/jasa yang akan diadakan karena tahapan selanjutnya untuk setiap jenis barang/jasa akan memiliki cara yang berbeda. Untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi bisa beda beda tipis sedangkan untuk Jasa Konsultan bisa beda jauh dengan B/PK/JL. Contohnya untuk pengadaan langsung B/PK/JL itu nilainya sd rp. 200 juta sedangkan untuk Jasa Konsultan sd nilai rp. 100 juta. Pengaturan Jaminan bisa berbeda beda untuk setiap jenis barang/jasa dan sebagainya. So penting sekali lagi penting untuk mengetahui apa jenis barang/jasa yang akan diadakan baik dalam pelaksanaan praktik pengadaan atau dalam menjawab soal ujian pengadaan.

Untuk mempelajari lebih lanjut terkait jenis barang/jasa dalam pengadaan pemerintah dapat dipelajari pada video di YT berikut ini: