Istilah K/L/PD dan K/L/Pemda muncul dalam perpras 16 tahun 2018 dalam beberapa pasal. K/L/PD merupakan kependekan dari Kementerian Lembaga dan Perangkat Daerah, PD disini adalah satker dinas di pemda.

Sedangkan K/L/Pemda adalah Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah.

K/L/PD dipakai apabila menyangkut hal hal terkait level Dinas di daerah, seperti pembuatan RUP yang dibuat per dinas, pengangkatan KPA atau PPK pada level dinas dan sebagainya bila menyangkut masalah pada level dinas di pemda.

Sedangkan K/L/Pemda dipakai bila menyangkut masalah di level pemerintah daerah, seperti pembuatan UKPBJ per pemda, LPSE, dan hal hal lain menyangkut di level pemerinthan daerah.