Hari ini selasa tanggal 14 Januari 2020 di lantai 2 gedung LKPP dilaksanakan kegiatan klarifikasi terhadap para penyedia e-katalog terkait pengajuan tambahan distributor dan ijin edar.
Sekitar 500 an usulan dari hampir 60-an penyedia beragam komoditas dalam ekatalog akan diundang dalam acara selama 3 hari ini.
Kebanyakan yang usulkan adalah penambahan distributor dan ijin edar seperti AKL dan AKD serta NIE.
Walaupun sudah dilakukan klarifikasi, proses update tidak bisa dilakukan langsung hari ini karena ada kendala pada elastic server katalog elektronik lkpp seperti yang telah diumumkan sebelumnya.

http://heldi.net/2020/01/11/pemeliharaan-server-e-katalog-lkpp/

Ke depannya proses perubahan atau updating terkait data produk atau penyedia, dapat dilakukan langsung pada aplikasi dan tidak dilakukan melalui surat menyurat manual. Apabila ada surat permohonan terkait hal ini maka akan dibalas dengan surat yang berisi penjelasan bahwa perubahan data produk komoditas katalog elektronik (e-katalog) mulai januari tahun 2020 dilakukan melalui aplikasi pada www.e-katalog.lkpp.go.id

Demikian sekilas info dari kawah candradimuka e-katalog nasional.