Laptop Goldwin Gavin 01 dengan harga Rp 28 juta di e-katalog LKPP menarik perhatian publik karena harganya dianggap tidak sebanding dengan spesifikasinya. Laptop ini memiliki prosesor Intel Core i5-1135G7 generasi ke-11, RAM 8 GB, penyimpanan SSD 256 GB, serta kartu grafis terintegrasi Intel Iris Xe Graphics. Spesifikasi tersebut tergolong standar dan bahkan setara dengan laptop yang di pasaran hanya dihargai sekitar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta.
Selain itu, merek Goldwin sendiri terbilang tidak dikenal di pasar, dan laptop ini dilabeli sebagai produk dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sekitar 26,59 persen. Banyak netizen mengkritik pengadaan ini, terutama mengingat bahwa laptop dengan spesifikasi lebih tinggi dari merek lain biasanya dibanderol jauh lebih murah, bahkan ada yang menawarkan prosesor generasi lebih baru pada harga lebih rendah.
Pembelian ini juga menyoroti tingginya biaya pengiriman yang diperkirakan bisa mencapai Rp 3,5 juta untuk beberapa daerah di Indonesia, yang semakin meningkatkan total biaya pengadaan pemerintah.,
Beberapa tahun ini proses bisnis penayangan harga produk di e-katalog telah disederhanakan dari sembilan tahapan menjadi hanya dua tahap. Pemangkasan ini dilakukan untuk mempercepat akses produk, terutama produk UMKM, agar lebih cepat tayang di e-katalog. Dalam proses baru ini, LKPP tidak lagi melakukan verifikasi atau negosiasi harga. Sebelumnya, proses verifikasi ini bisa memakan waktu yang lama dan melibatkan sejumlah pengecekan mendalam, namun sekarang langsung menggunakan harga yang diajukan oleh penyedia.
Proses ini dirancang agar produk dapat langsung tayang setelah memenuhi persyaratan dasar administrasi dan kurasi. Kurasi produk pun sebagian besar dilakukan oleh mitra LKPP dan kurator dari masing-masing sektor, yang membantu penyedia mengelola produk yang diunggah ke platform.
Dengan tidak adanya verifikasi harga oleh LKPP dalam proses yang disederhanakan harga yang tercantum di e-katalog memang ditentukan oleh penyedia barang atau jasa. Penyedia mengajukan harga dan spesifikasi produk mereka langsung ke e-katalog, tanpa ada intervensi atau negosiasi harga dari pihak LKPP. Setelah itu, produk bisa segera ditayangkan setelah memenuhi syarat administratif dan kurasi produk.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses dan mempermudah produk, khususnya dari UMKM, agar bisa masuk ke dalam e-katalog. Namun, tanpa verifikasi harga, potensi ketidaksesuaian antara harga yang ditawarkan dan nilai pasar bisa terjadi, seperti yang terlihat pada kasus harga laptop Goldwin yang dianggap tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Meskipun harga yang ditayangkan di e-katalog LKPP ditentukan oleh penyedia, pembeli (dalam hal ini, instansi pemerintah) tetap memiliki kesempatan untuk melakukan negosiasi harga. Jika ditemukan harga yang dianggap terlalu tinggi atau tidak sesuai dengan pasar, pihak pembeli dapat melakukan negosiasi langsung dengan penyedia. Hal ini memungkinkan pembeli untuk mendapatkan harga yang lebih sesuai dengan anggaran dan kebutuhan mereka, meskipun penyedia sudah mengajukan harga awal.
Dengan proses yang disederhanakan, negosiasi tetap menjadi salah satu cara untuk memastikan harga yang adil dan sesuai, khususnya jika terdapat indikasi harga yang tidak wajar, seperti dalam kasus laptop Goldwin yang harga unitnya dipandang terlalu mahal jika dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan.
Jika pembeli menemukan harga barang yang dianggap kemahalan atau tidak wajar di e-katalog LKPP, mereka dapat mengambil beberapa langkah berikut:
1. Negosiasi Harga dengan Penyedia: Pembeli, yang dalam hal ini adalah instansi pemerintah, dapat langsung menghubungi penyedia untuk melakukan negosiasi harga. Meskipun harga yang tercantum adalah yang diajukan oleh penyedia, proses negosiasi tetap terbuka jika harga tersebut dirasa terlalu tinggi. Ini memberikan kesempatan bagi pembeli untuk memperoleh harga yang lebih wajar.
2. Melaporkan Melalui Sistem Pengaduan: Jika harga tidak wajar ditemukan dan tidak bisa diselesaikan melalui negosiasi, pembeli dapat melaporkan masalah tersebut kepada LKPP. LKPP memiliki mekanisme pengawasan dan pengaduan yang memungkinkan pihak pembeli untuk melaporkan masalah terkait harga atau kualitas barang.
3. Memilih Penyedia Lain: Jika negosiasi harga tidak membuahkan hasil dan produk dari penyedia tersebut tetap dianggap terlalu mahal, pembeli dapat memilih untuk mencari penyedia lain yang menawarkan produk dengan harga yang lebih kompetitif, selama produk tersebut memenuhi standar teknis dan kebutuhan.
Secara umum, meskipun LKPP tidak lagi melakukan verifikasi harga secara langsung, sistem pengadaan ini tetap memberikan ruang bagi pembeli untuk memastikan harga yang adil melalui negosiasi dan pengawasan.
Peran LKPP dalam penjualan laptop melalui e-katalog adalah sebagai lembaga yang mengelola dan memfasilitasi sistem katalog elektronik untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara spesifik, LKPP bertugas untuk:
1. Menyediakan Platform e-Katalog: LKPP menyediakan platform digital yang memungkinkan instansi pemerintah untuk membeli barang atau jasa, termasuk laptop, secara transparan dan efisien. Semua produk yang tercantum di e-katalog harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan oleh LKPP.
2. Kurasi Produk dan Katalog: Meskipun LKPP tidak lagi melakukan verifikasi harga secara langsung, mereka melakukan kurasi terhadap produk yang ditawarkan melalui e-katalog untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar tertentu dan dapat digunakan oleh instansi pemerintah.
3. Penyediaan Panduan dan Kebijakan: LKPP mengeluarkan pedoman dan kebijakan mengenai pengadaan barang dan jasa, termasuk prosedur penggunaan e-katalog untuk pembelian laptop dan produk teknologi lainnya. Mereka juga mengatur kebijakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk yang dibeli melalui sistem e-katalog.
4. Pengawasan dan Penanganan Pengaduan: LKPP melakukan pengawasan terhadap penyedia barang di e-katalog dan menangani laporan atau pengaduan terkait harga yang dianggap tidak wajar atau kualitas barang yang tidak sesuai. Pembeli (instansi pemerintah) dapat melaporkan masalah harga atau kualitas barang melalui mekanisme pengaduan yang disediakan oleh LKPP.
Namun, meskipun LKPP memiliki peran sebagai pengelola dan pengawas, harga barang, termasuk laptop, pada dasarnya ditentukan oleh penyedia dan dapat dinilai oleh pembeli, yang bisa melakukan negosiasi harga atau mencari penyedia lain jika diperlukan.

Recent Comments