Berikut latihan soal terkait Kontrak pada Pengadaan barang/jasa level 1. SIlahkan di BUka pada tautan di bawah ini untuk memulai latihan soal.
QUIZ START
#1. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dikatakan sah apabila
#2. Yang BUKAN merupakan isi dari rancangan kontrak adalah
#3. Kontrak yang hanya diperuntukan untuk pengadaan jasa konsultansi adalah
#4. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) menggunakan kontrak
#5. Besaran nilai jaminan 1% hingga 3% dari Nilai Pagu Anggaran adalah nilai jaminan ….. untuk pengadaan .....
#6. Dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Maka Pejabat Penandatangan Kontrak
#7. Surat perintah dari PPK kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak adalah
#8. Waktu pelaksanaan dan produk dapat didefinisikan dengan jelas, pembayaran dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang tercantum dalam kontrak, semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia, dan berorientasi kepada keluaran merupakan uraian dari jenis kontrak
#9. Berikut ini adalah Jenis Kontrak Pengadaan Konsultansi dan Konsultan Konstruksi, KECUALI
#10. Jenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap
#11. Faktur, bon, Invoice, struk, dan nota kontan merupakan contoh dari
#12. Merupakan dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang diterima oleh Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai kontrak paling banyak Rp. 50 Juta
#13. Pengadaan Jasa Konsultansi Sederhana dengan nilai pekerjaan Rp 50 Juta paling tepat menggunakan kontrak
#14. Merupakan perjanjian sederhana secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban, yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100 Juta
#15. Merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp 200 juta dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100 Juta
#16. Bentuk perjanjian dalam pelaksanaan pengadaan melalui e- purchasing, pembelian melalui katalog elektronik dan toko daring adalah
#17. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan ditindaklanjuti dengan
#18. PPK dapat memberikan uang muka kepada Penyedia pada seluruh jenis barang/jasa. Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan, antara lain, KECUALI
SELESAI
Terimakasih ilmu yg diberikan pak….saya ingin bertanya mengenai Soal Modul 5 (Kontrak) no.9 seperti ini:
Berikut ini adalah jenis kontrak pengadaan Konsultansi dan Konsultan Kontruksi, Kecuali:
a. Lumsum
b. Harga Satuan
c. Kontrak Payung
d. Waktu Penugasan
e. Tidak ada yang benar.
Jawaban bapak yg benar a. Lumsum (mungkin bisa dikoreksi pak) terimakasih.
Lumsum, Waktu Penugasan jelas ada di Perpres.
Terima kasih atas koreksinya ya. Benar sesuai pasal 27 ayat 3 dan 4, yaitu
(3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi nonkonstruksi terdiri atas: a. Lumsum; b. Waktu Penugasan; dan c. Kontrak Payung.
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. Lumsum; dan Waktu Penugasan.
Berarti yang tidak ada (KECUALI) adalah Harga Satuan (B).
Jawaban sudah dikoreksi ya, sekali lagi terima kasih dan salam pengadaan dari Bogor.