Pelaku Pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.

QUIZ START

 

Latihan Soal Perpres 16 tahun 2018 – Materi 1 Ketentuan Umum PBJP

Latihan Soal Perpres 16 tahun 2018 – Materi 2 Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika PBJP

LATIHAN SOAL PERPRES 16 TAHUN 2018 – MATERI 3 PELAKU PBJP

Soal Latihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

LATIHAN SOAL PERPRES 16 TAHUN 2018 – MATERI 5 PERENCANAANPENGADAAN