Pelaku Pengadaan barang/jasa pemerintah terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. Pejabat Pengadaan;
e. Pokja Pemilihan;
f. Agen Pengadaan;
g. PjPHP/PPHP;
h. Penyelenggara Swakelola; dan
i. Penyedia.
Results
Masih banyak yang salah, baca lagi perpres nya dan belajar dari YT Belajar Pengadaan https://www.youtube.com/c/heldiyudiyatna
#1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang ditetapkan adalah tugas dan kewenangan dari …
#2. Yang tidak termasuk Pelaku Pengadaan ialah …
#3. yang memiliki tugas memeriksa administrasi dan kualitas hasil pekerjaan pengadaan Barang/Jasa ialah
#4. Pihak yang menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia ialah
#5. Salah satu tugas PPK ialah
#6. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai ……
#7. Yang berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi ialah
#8. Salah satu tugas Pengguna Anggaran adalah
#9. yang berwenang menetapkan PPK, Pejabat Pengadaan, Penyelenggara Swakelola, tim teknis, tim juri/tim ahli ialah:
Ini adalah wewenang Pengguna anggaran – lihat pasal 9 P1618
#10. yang bertugas untuk menetapkan perencanaan pengadaan menetapkan dan mengumumkan RUP ialah:
#11. Yang bertugas untuk melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100 Juta ialah
#12. Pokja Pemilihan beranggotakan minimal berapa orang
#13. selain PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, yang dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ialah
#14. Penyelenggara Swakelola terdiri atas
#15. Yang bukan merupakan tanggung jawab Penyedia ialah
#16. Yang berwenang menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan Tender/ Penunjukan Langsung/ E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ialah
#17. Yang berwenang menjawab Sanggah Banding pesertaTender Pekerjaan Konstruksi ialah
#18. Yang TIDAK TERMASUK Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
#19. Yang tidak dapat melakukan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa ialah ? Pasal 21 - P1618
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh PA/ KPA/PPK dan/atau UKPBJ
#20. Yang dapat melaksanakan pemilihan penyedia ialah
#21. Metode penilaian Kualifikasi pada prakualifikasi yang dilakukan sebelum pemasukan penawaran dilakukan dengan menggunakan metode
#22. Siapa Kepala LKPP sekarang?
Latihan Soal Perpres 16 tahun 2018 – Materi 1 Ketentuan Umum PBJP
Latihan Soal Perpres 16 tahun 2018 – Materi 2 Tujuan, Kebijakan, Prinsip dan Etika PBJP
LATIHAN SOAL PERPRES 16 TAHUN 2018 – MATERI 5 PERENCANAANPENGADAAN
Bang… lumayan resultnya 19 dari 22
Tapi yang salah dimana ya…
Hehehe..
pagi pak. minta tolong kah pak dikirimkan kunci jawabannya. ini alamat email saya : indra_pontianak@yahoo.com
soal soal seperti ini sangat bagus…semakin meningkatkan wawasan dalam pbj
mohon jawaban dan pembahasannya
terima kasih