Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and
build) yang dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (Multi Years
Contract) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyelesaian pekerjaan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu)
tahun anggaran dan sumber dana yang diperlukan untuk
pengadaan yang berasal dari rupiah murni (APBN/APBD).
b. Secara teknis pekerjaan tidak dapat dipecah-pecah dan/atau
penyelesaian pekerjaan tersebut membutuhkan waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan dan/atau dalam rangka mengefektifkan
pencapaian program sesuai target yang telah ditetapkan.
c. Kegiatan/paket pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan
bangun (design and build) tersebut sudah mendapatkan
persetujuan pelaksanaan kontrak tahun jamak dari menteri
keuangan (yang bersumber dari APBN) atau kepala daerah (yang
bersumber dari APBD).
d. Dalam melaksanakan pelelangan kontrak tahun jamak dilakukan
sekaligus meliputi keseluruhan biaya pelaksanaan paket
pekerjaan sampai dengan selesai, tidak berdasarkan anggaran
yang tersedia di tahun pertama (bertahap).
Sumber: WA grup TOT LKPP
Recent Comments