SYARAT KEMAMPUAN KEUANGAN BERUPA REKENING KORAN
- Dokumen Keuangan Terdiri Dari Catatan, Bukti Pembukuan, Dan Data Pendukung Administrasi Keuangan, Yang Merupakan Bukti Adanya Hak Dan Kewajiban Serta Kegiatan Usaha Suatu Perusahaan;
- Sedangkan Catatan Itu Terdiri Dari Neraca Tahunan, Perhitungan Laba Rugi Tahunan, Rekening, Jurnal Transaksi Harian, Atau Setiap Tulisan Yang Berisi Keterangan Mengenai Hak Dan Kewajiban Serta Hal-Hal Lain Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Usaha Suatu Perusahaan;
- Artinya Dokumen Keuangan Salah Satunya Adalah Dokumen Keuangan Berupa Neraca Tahunan Dan Rekening Koran Yang Diatur Pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 Dokumen Perusahaan;
- Kemuadian Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Disebutkan Bahwa Direksi Wajib Menyerahkan Laporan Keuangan Perseroan Kepada Akuntan Publik, Laporan Keuangan Yang Dihasilkan Harus Mencerminkan Keadaan Yang Sebenarnya Dari Aktiva, Kewajiban, Modal, Dan Hasil Usaha Dari Perseroan Dan Direksi Dan Dewan Komisarismempunyai Tanggung Jawab Penuh Akan Kebenaran Isi Laporan Keuangan Perseroan;
- Kemudian Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Yang Merupakan Aturan Turunan Dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dokumen Keuangan Dijadikan Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Yaitu Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi;
- Bentuk Dokumen Keuangan Yang Di Adopsi Adalah Neraca Tahunan Berupa Memiliki Kemampuan Keuangan Berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Yang Disertai Dengan Laporan Keuangan;
- Kemampuan Nyata Adalah Kemampuan Penuh/Keseluruhan Peserta Saat Penilaian Kualifikasi Meliputi Kemampuan Keuangan Dan Kemampuan Permodalan Untuk Melaksanakan Paket Pekerjaan Yang Sedang/Akan Dikerjakan Untuk Penyedia Non Kecil Dan Dikecualikan Untuk Usaha Mikro Dan Usaha Kecil;
- Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia Pada Sdp Pekerjaan Konstruksi, Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Dijadikan Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Yaitu Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Dengan Nilai Paling Kurang Sama Dengan 10% (Sepuluh Perseratus) Dari Nilai Total HPS, Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah Dan Usaha Besar Yang Yang Telah Diaudit Oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Sesuai Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik;
- Pendapat Saya Kenapa Syarat Rekening Koran Tidak Di Jadikan Syarat Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Karena Disini Ada Hubungannya Dengan Perputaran Dana Pada Sebuah Usaha Terutama Unuk Pembayaran Personil, Operasional Atau Usaha Yang Sedang Berjalan Sehingga Jumlah Dana Yang Ada Di Rekening Perusahaan Bisa Saja Berubah Ubah Setiap Waktu Dan Syarat Keuangan Berupa Rekening Korang 10% Dari Nilai HPS Atau Dengan Nilai Tertentu Akan Membatasi Persaingan Usaha Dan Lebih Bersifat Monopoli;
- Kemuadian Pada Undang-Undang (Uu) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Antaranya Adalah Kemudahan Berusaha Dan Peningkatan Ekosistem Investasi Dan Kegiatan Berusaha Syarat Dokumen Keuangan Sudah Tidak Dipersyaratkan Lagi Dan Baik Dalam Bentuk SKN Maupun Rekening Koran Yang Juga Berimbas Juga Pada Sektor Pengadaan Barang Jasa Untuk Bisa Membuat Regulasi Yang Di Seusiakan Dengan Semangat Kemudahan Kemudahan Berusaha Pada Undang-Undang (Uu) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
- Kemuadian Terbitlah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Menghilangkan Dokumen Keuangan Yang Dijadikan Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Yaitu Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Dengan Nilai Paling Kurang Sama Dengan 10% (Sepuluh Perseratus) Dari Nilai Total HPS;
- Kemudian LKPP Menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Dalam Rangka Mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Lebih Terbuka Dan Kompetitif, Maka Seluruh Pihak Yang Terlibat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perlu Untuk Memperhatikan: Yang Mengatur Antara Lain :
1) Pokja Pemilihan Dilarang Menambah Persyaratan Kualifikasi Penyedia Dan/Atau Persyaratan Teknis Yang Diskriminatif Dan Tidak Obyektif.
2) Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Berpedoman Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021).
3) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Mengatur Bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia Meliputi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas Dan Kualifikasi Teknis, Sehingga Persyaratan Kualifikasi Penyedia Terkait Keuangan Tidak Diperkenankan Untukditambahkan.
4) Penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia Dan/Atau Persyaratan Teknis Dapat Dilakukan Apabila Hal Tersebut Diatur Dalam Undangundang, Peraturan Pemerintah, Atau Peraturan Presiden.
5) Dalam Hal Tidak Diatur Dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Atau Peraturan Presiden, Maka Penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia Dan/Atau Persyaratan Teknis Dapat Dilakukan Untuk Mencapai Teknis Output Pekerjaan Berdasarkan Kajian Atau Justifikasi Pihak Yang Berkompeten Di Bidangnya.
6) Penambahan Persyaratan Sebagaimana Disebutkan Pada Angka 4 Dan Angka 5 Dilakukan Dengan Tetap Berpedoman Pada Prinsip Dan Etika Pengadaan.
7) Dalam Hal Masih Terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepaladaerah Dan/Atau Pengaturan Lainnya Yang Mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia Yang Diskriminatif Dan Tidak Obyektif Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agar Dilakukan Perubahan Terhadap Peraturan Dimaksud. - Sehubungan Dengan Masih Banyaknya Pengaduan Terkait Penambahan Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Dan Persyaratan Teknis Bersifat Diskriminatif Dan/Atau Tidak Obyektif Dalam Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Yang Membatasi Kompetisi Dan Persaingan Serta Akan Menimbulkan Permasalahan Hukum Di Kemudian Hari Kemudian LKPP Menerbitkan Surat Edaran No. 15136/KA/06/2023 14 Juni 2023 Tentang Penegasan Terkait Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Surat Edaran No. 15136/KA/06/2023 Ditujukan Kepada Para Gubernur Dan Para Bupati/Walikota Dengan Penekanan Bawha Penambahan Persyaratan Yang Dikategorikan Melanggar Ketentuan Pasal 44 Ayat (9)3 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Antara Lain Harus:
1) Berbentuk Badan Usaha;
2) Memiliki Npwp (Nomor Pokok Wajib Pajak) Daerah Setempat
3) Memiliki Situ (Surat Izin Tempat Usaha) Setempat;
4) Mempunyai Dukungan Keuangan Dari Bank/Rekening Koran Terakhir
5) Memiliki Rekening Dari Bpd (Bank Pembangunan Daerah) Setempat.
6) Memiliki Siup (Surat Izin Usaha Perdagangan);
7) Status Kepemilikan Peralatan Harus Milik Sendiri (Tidak Boleh Sewa/Dukungan);
8) Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Pemeliharaan Dari Bank; Dan
9) Memenuhi Persyaratan Lain Yang Tujuannya Untuk Membatasi Peserta. - Artinya Syarat Dokumen Keuangan Baik Berupa Rekening Koran, Mempunyai Dukungan Keuangan Dari Bank/Rekening Koran Terakhir, Mempunyai Dukungan Keuangan Dari Bank/Rekening Koran Terakhir Dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Sudah Tidak Boleh Lagi Di Persyaratkan Dalam Proses Pengadaan Barang Jasa Karena Bertentangan Dengan Aturan Diatasnya Yaitu Undang-Undang (Uu) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dan Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah;
- Syarat Dokumen Keuangan Baik Berupa Rekening Koran, Mempunyai Dukungan Keuangan Dari Bank/Rekening Koran Terakhir, Mempunyai Dukungan Keuangan Dari Bank/Rekening Koran Terakhir Dan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) Akan Menghambat Dan Membatasi Keikut Sertaan Pelaku Usaha Dan Bersifat Diskriminatif Dan Tidak Obyektif Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
sumber WAG SALAM PENGADAAN DARI BOGOR- Liamsi Ismail
Recent Comments