Berikut adalah resume dari video YouTube berjudul “Daging Semua! – Solusi Permasalahan Pembayaran di E-katalog dan SAKTI” yang membahas berbagai solusi teknis atas kendala integrasi antara Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROK) dan aplikasi SAKTI:

1. Solusi Error Pengisian COA / Pagu (Chart of Accounts)

  • Error 404 – Data Tidak Ditemukan: [00:17]

    • Penyebab: Kesalahan format MAK (Mata Anggaran Kegiatan) pada RUP, ketidaksesuaian kode satker/NIP, atau sensitivitas karakter (huruf besar/kecil dan angka 0 dengan huruf O).

    • Solusi: Lakukan revisi MAK di SIRUP, umumkan RUP terbaru hingga mendapat nomor baru, lalu perbarui RUP pada Katalog Elektronik V6. Di sisi SAKTI, pastikan operator telah memetakan Pagu ke PPK. Jika PPK bersifat “PPK Khusus”, pastikan pembagian pagu telah divalidasi oleh KPA [03:04].

  • Error 400 – Data DIPA Tidak Ditemukan: [05:45]

    • Penyebab: Perubahan kode satker meskipun nama instansi sama.

    • Solusi: Laporkan ke pusat bantuan, samakan kode satker antara SIRUP dan INAPROK, serta minta PPK melakukan registrasi ulang ke persona yang baru [06:09].

  • Notifikasi Pagu COA Tidak Mencukupi: [10:41]

    • Penyebab: Terdapat transaksi interkoneksi yang masih menggantung (outstanding) sehingga memotong sisa pagu berjalan.

    • Solusi: Periksa laporan FA detail 16 segmen berbasis akrual. Pastikan tidak ada BAST kontraktual yang direkam secara manual; jika ada, hapus BAST manual tersebut lalu kirim ulang tagihan dari E-Katalog [11:17].

2. Validasi Akun Pejabat & Bendahara

  • Error 404 – Pejabat / NIP Tidak Ditemukan: [07:46]

    • Penyebab: NIP PPK di E-Katalog tidak sinkron dengan data SAKTI, atau penulisan nama di E-Katalog masih menggunakan format email standar sementara SAKTI membutuhkan nama riil sesuai NIP [09:28].

    • Solusi: Daftarkan PPK baru di SAKTI terlebih dahulu dan pastikan kesesuaian data NIP maupun nama di kedua sistem.

  • Pop-Up Bendahara Belum Terdaftar: [17:25]

    • Solusi: Khusus transaksi Uang Persediaan (UP), pastikan Bendahara sudah memiliki dan mendaftarkan akunnya di platform INAPROK.

3. Kendala Kontrak, Supplier, dan Dokumen

  • Gagal Mengirim Data Tagihan SPBY KKP & Data WP/WB Tidak Ditemukan: [19:51]

    • Penyebab: Data supplier atau Wajib Pajak/Wajib Bayar untuk transaksi KKP belum direkam di modul bendahara.

    • Solusi: Rekam referensi supplier tipe 1 di modul komitmen dan detailkan info WP/WB pada modul bendahara [20:52].

  • Error Supplier dengan Nomor Rekening Tidak Ditemukan: [21:50]

    • Solusi: Cek kesamaan nomor rekening, bank, dan nama pemilik rekening antara INAPROK dan SAKTI. Untuk sistem baru, pastikan telah menggunakan Supplier Tipe 2.

  • Error 404 – Nomor Dokumen Sudah Digunakan: [23:20]

    • Solusi: Hapus pencatatan BAST yang terlanjur diinput secara manual di SAKTI, kemudian lakukan proses kirim ulang dari E-Katalog.

4. Sesi Tanya Jawab (Q&A) Interaktif

  • Pemotongan Pajak: [28:42] Transaksi via E-Katalog secara otomatis memotong pajak melalui sistem INAPROK (mengacu pada PMK 58), sehingga di aplikasi SAKTI tidak perlu lagi dilakukan perekaman potongan pajak secara manual [29:16].

  • Pembayaran Termin & Metode Non-E-Purchasing: [29:52] Pembayaran berbasis termin untuk Kementerian/Lembaga saat ini masih dikembangkan interkoneksinya. Solusi sementara adalah memilih tombol “Pembayaran di Luar Sistem” di E-Katalog [30:45]. Integrasi penuh saat ini baru mendukung metode E-Purchasing [31:21].

  • Dana PNBP: [33:49] PNBP pada INAPROK ditujukan sebagai imbal jasa teknologi ke PT Telkom. Pembayaran wajib dilakukan melalui tautan resmi yang dikirim ke email, dan tidak boleh disetor langsung ke Kas Negara.

  • Pendaftaran Kontrak LS Kontraktual: [38:16] Sesuai Perdirjen Perbendaharaan No. 8 Tahun 2025, semua transaksi LS kontraktual melalui INAPROK berapapun nominalnya wajib didaftarkan kartu pengawasan kontraknya ke KPPN dengan Supplier Tipe 2 sebelum proses pembayaran [38:42].

  • Sanksi Keterlambatan (Denda): [39:24] Transaksi interkoneksi tidak memperbolehkan pemotongan nilai denda langsung pada SPP di SAKTI. Rekanan harus membayar denda keterlambatan secara manual menggunakan kode billing setor [39:59].

Tonton detail pembahasan selengkapnya langsung pada Video YouTube Belajar Pengadaan.