SE Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan.
Berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindak pidana korupsi pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menempati peringkat kedua atas tindak pidana korupsi, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas layanan publik.




https://1drv.ms/b/s!AnVJBcx3UIyUhYFDo9C2OXkHQXqnLA?e=buZWKc

Kepdep II (Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital) Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penonaktifan Katalog Elektronik Versi 5




Upaya Pencegahan Korupsi pada tahap Perencanaan dan Persiapan

Pengadaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pengadaan harus berdasarkan kebutuhan yang didukung dengan analisis kebutuhan. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) dilarang melakukan pengadaan yang tidak dibutuhkan dan/atau tidak mendukung rencana strategis K/L/PD. Misalnya Pengadaan titipan (tidak dibutuhkan) dari semua pihak.

2) Pada saat melakukan analisis pasar didampingi oleh orang yang mengerti situasi pasar, khusus untuk konstruksi di damping oleh tim ahli.

3) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan (PP), dan

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) melakukan kaji ulang atas Rencana Umum Pengadaan yang ditetapkan oleh Penggunan Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Apabila ditemukan rencana pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan, maka pengadaan tidak perlu diadakan.

4) Dalam hal hanya terdapat penyedia tunggal yang mampu menyediakan kebutuhan, metode pemilihan yang digunakan yaitu penunjukan langsung. Contoh: pemasangan iklan di billboard tertentu dilakukan dengan Penunjukan Langsung kepada penyedia yang mendapatkan izin pengelolaan billboard.

5) Penggabungan dan/atau pemecahan paket memperhatikan hasil analisis efektifitas dan efisiensi dalam proses pemaketan.

6) Dilarang memecah satu paket pekerjaan menjadi beberapa paket pekerjaan untuk menghindari tender. Contoh: pengadaan kalender dipecah menjadi beberapa paket kepada penyedia yang dikendalikan oleh orang yang sama.
7) Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang

mengahalangi kompetisi dan/atau kesempatan usaha kecil.

8) PA/KPA dan PPK melakukan konsolidasi pengadaan barang/jasa pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.

9) PPK, PP, dan Pokja Pemilihan menolak melakukan pengadaan yang tidak lengkap dokumen perencanaannya. Contoh: tidak terdapat Feasibility Study (FS), tidak terdapat data penyelidikan tanah, gambar perencanaan tidak lengkap, tidak terdapat titik lokasi pekerjaan dan/atau lahan/utilitas belum dibebaskan.

10) Dalam menyusun spesifikasi teknis sesuai kebutuhan, tidak boleh lebih tinggi maupun lebih rendah dari kebutuhan. Contoh: pengadaan laptop untuk administrasi perkantoran tidak memerlukan spesifikasi seperti laptop untuk melakukan desain grafis.

11) Spesifikasi teknis tidak boleh diarahkan ke produk/merek tertentu kecuali untuk pengadaan suku cadang, komponen, bagian dari sistem yang sudah ada. Apabila berdasarkan hasil survei pasar, kebutuhannya dapat dipenuhi oleh beberapa merek, maka spesifikasi teknis tidak boleh menyebut/mengarah pada 1 merek. Apabila kebutuhannya hanya dapat dipenuhi oleh 1 merek, maka seharusnya dilakukan penunjukan langsung kepada rantai pasok terpendek yang berada di pasar. Contoh 1: pengadaan mobil dilakukan ke dealer utama. Contoh 2: pengadaan perangkat lunak kepada Microsoft.

12) Dilarang memberikan informasi lebih awal yang membuat salah satu penyedia yang membuat persiapan lebih baik dari pada penyedia lain, kecuali yang sudah diatur di RUP.