Bak layaknya Steve Jobs CEO Apple, Pa Fadli ArifCEO LKPP eh maaf Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum tampil menyajikan presentasi di studio 1 XXI Epicentrum dekat kantor LKPP.  Selama lebih dari 2 jam beliau melakukan sosialisasi kepada sekitar 500-an peserta yang hampir semuanya karyawan LKPP dan beberapa tamu undangan. Peraturan Presiden terbaru terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 16 tahun 2018 atau sering disingkat dengan Perpres 16/18, merupakan aturan terbaru pengadaan barang/jasa yang ditunggu tunggu oleh insan pengadaan di Indonesia, materi perpres 1618 (red: saya pakai istilah perpres 1618 saja ya) inilah  yang di sosialisasikan oleh pa Fadly Arif dengan gaya CEO Apple dengan setting unik yaitu dilakukan di Bioskop XXI komplek epicentrum… namanya juga LKPP ya, PNS yang tidak bergaya PNS ya 🙂

Pada sosialisasi perdana ini (karena nanti akan ada pendalaman kembali katanya untuk para pasukan sosializer LKPP), pa Steve Job memaparkan

  1. Latar belakang perubahan pada perpres no 16 tahun 2018
  2. Pokok Perubahan
  3. Pengaturan Baru
  4. Perubahan Istilah
  5. Perubahan Definisi
  6. Perubahan Pengaturan

Terkait latar belakang munculnya perpres 1618 ini, beliau mengemukakan bahwa ada siklus 7 tahunan untuk perubahan peraturan presiden ini, dari Keppres 80 tahun 2003, ke Perpres 54 tahun 2010 ada jangka waktu 7 tahun, kemudian dari Perpres 54 tahun 2010 ke sekarang Perpres 16 tahun 2018 ya sekitar 7 tahunan juga. Sehingga nanti kalau pun ada revisi perpres lagi nanti mungkin di tahun 2025 ya.

Selanjutnya latar belakang lainnya dalam penerbitan perpres baru ini, adalah:

  1. Pengadaan mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan, ada rp. 800 T belanja negara yang telah dilaksanakan pengadaannya.
  2. Perlunya Value for money dan peningkatan PPDN serta UMKM dan sustainable procurement.
  3. Arahan pa Jokowi terkait percepatan penyerapan anggaran.
  4. Perpres 11 tahun 2016 yang salah satunya berisi amanat untuk segera melakukan perubahan peraturan pengadaan.
  5. Tindak lanjut Ratas Kabinet 23 Desember 2016.

Selanjutnya terkait Pokok Perubahan dalam revisi perpres 1618, ada 3 hal yang disampaikan dalam revisi perpres ini:

  1. Struktur Perpres; semula  di perpres 54 tahun 2010 ada 19 bab dan 139 pasal, sekarang di Perpres 16 tahun 18 menjadi 15 bab dan 94 pasal. Lebih sedikit bab dan pasal nya.
  2. Simplikasi; hanya merubah yang bersifat normatif, menghilangkan bagian penjelasan, serta standar dan prosedur yang akan diatur dalam peraturan LKPP dan peraturan kementerian sektoral terkait.
  3. Best Practice; Menerapkan praktek praktek terbaik untuk pelaksanaan pengadaan.

Selanjutnya ada 12 Pengaturan baru dalam perpres nomor 16 tahun 2018 ini, yaitu:

  1. Tujuan Pengadaan; ada VFM, PPDN, UMKM, peran perusahaan nasional, penelitian, industri kreatif, pemerataan ekonomi dan sustainable procurement.
  2. Pekerjaan Terintegrasi; Desaign and build, IT solution, EPC, PPP, dll
  3. Perencanaan Pengadaan; bukan setelah RKA PD atau Renja K/L tapi bersamaan dengan penyusunan nya.
  4. Agen Pengadaan; UKPBJ, Badan Usaha, pensiunan eh perorangan.
  5. Konsolidasi Pengadaan; menggabungkan beberapa paket pbj sejenis oleh PA/KPA/PPK/UKPBJ.
  6. Swakelola; ada tipe oleh ORMAS.
  7. Repeat Order; untuk konsultan dapat 2 dipakai dengan RO PL.
  8. E-Reverse Auction; penawaran harga berulang untuk tender cepat, kalau tender < 2 penawaran.
  9. Pengecualian; BLU, Tarif resmi, Praktin bisnis yang mapan, ada UU yang mengatur.
  10. Penelitian; diatur khusus pelaksana, pemilihan dan kontraknya.
  11. E-Marketplace; pasar elektronik untuk memenuhi pbj pemerintah, online shop, eprocurement, epurchasing – katalog nasional, sektoral, lokal.
  12. Layanan Penyelesaia Sengketa oleh LKPP.

Terkait Perubahan Istilah, hal ini oleh Steve Jobs diasumsikan seperti ada kerikil dalam sepatu, boleh dicoba kata pa Fadli Arif kalau tidak percaya, masukan kerikil kecil dalam sepatu, dijamin pasti akan memerlukan Perubahan Istilah 🙂 Beberapa perubahan istilah yang muncul dalam revisi perpres ini adalah:

  1. ULP menjadi UKPBJ
  2. Lelang berubah manjadi TENDER
  3. Pokja ULP berubah menjadi POKJA PEMILIHAN
  4. Sistem Gugur berubah menjadi Harga Terendah
  5. K/L/D/I berubah menjadi  K/L/PD
  6. Dokumen Pengadaan berubah menjadi Dokumen Pemilihan
  7. PPHP berubah menjadi  Pejabat/Panitian PEMERIKSA Hasil Pekerjaan.

Kemudian terkait batu kerikil di sepatu, ada juga Perubahan Definisi untuk, LPSE, Swakelola, PL, Penyedia, PPHP, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya.

Nah kemudian yang terakhir dan yang paling penting adalah adanya 19 item perubahan signifikan yang diatur dalam perpres 1618 ini, yaitu:

  1. Tugas PPHP; melakukan pemeriksaan (jangan disalah artikan mejadi menerima hasil pekerjaan).
  2. Persyaratan Penyedia; sesuai Undang undang, tidak diatur detail.
  3. Penyebutan Merk; boleh untuk komponen, suku cadang, bagian sistem, ekatalog, tender cepat.
  4. PPDN; tidak mempersyaratkan 2 produk dan TKDN < 25%.
  5. HPS; dikecualikan untuk PBJ sd 100 juta, epurchasing, pekerjaan terintegrasi.
  6. Jaminan Penawaran & Sangga Banding; JamPen untuk PK > 10 M nilai 1% sd 3%. JamSB untuk PK dengan nilai 2%.
  7. Metode Pemilihan; Disederhakan hanya dengan Tender, Seleksi, PL, Pengang, epurchasing.
  8. Jenis Kontrak; hanya mengatur jenis kontrak LS, HS, gabungan, Turnkey dan Kontrak Payung. Untuk konsultan hanya: LS, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung.
  9. Kontrak Tahun Jamak; >12bulan atau > 1 tahun anggaran untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih bila di long term kan, maksimal 3 tahun.
  10. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi; menjadi 100 juta.
  11. Eksekutor E-purchasing; Pejabat Pengadaan sd 200 juta, PPK tidak dibatasi, untuk < 100M harus persetujuan PPK.
  12. Uang Muka Tahun Jamak; 15% dari nilai kontrak.
  13. Perubahan kontrak LS; Boleh dilakukan untuk semua jenis kontrak.
  14. Penyesuaian Harga: mulai dari bulan ke 13 untuk pekerjaanlebih dari 18 bulan.
  15. Keadaan Darurat; diatur dalam pasal sendiri sebagai bagian dari pengadaan keadaan khusus.
  16. Tender/Seleksi Internasional; PK > 1T , B > 50M , JK > 25M, JL > 50M
  17. UKPBJ; dari hulu sd hilir pengadaan, menjadi COE pengadaan (ini kata redaksi heldi.net ya).
  18. Perlindungan Pelaku PBJ; sampai dengan putusan pengadilan.
  19. Daftar Hitam; oleh PA/KPA dan ditayangkan di Unit Kerja terkait LPSE, bisa 1 tahun atau 2 tahun.

Sebagai Penutup,  disampaikan pemberlakuan perpres ini sejak tanggal diundangkan, berarti sudah berlaku. Ada transisi sd 30 Juni boleh dilakukan dengan perpres 54/2010.

Peraturan peraturan turunannya akan dibuat paling lambat 60 hari ke depan.

Demikian, good job steve jobs, terima kasih pa Fadli Arif dan tim… selamat atas lahirnya perpres ini dan bravo PBJ Indonesia.

Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):

Bagian Anggaran BUN dalam SIRUP

Diskusi Ringan terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) – MUDJISANTOSA Share PBJ

Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masa COVID-19

Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19

Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa:

PermenPU Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia

Penyedia dalam katalog elektronik untuk pengadaan di masa COVID-19

FAQ PENGADAAN BARANG/JASA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19

Apa saja syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendaftar sebagai penyedia Katalog Elektronik?

Persyaratan barang/jasa tayang di katalog elektonik.

Lagu curhat Pengadaan

Data Online Shop Komputer di E-Katalog 2019