Diatur pada bab IV dalam perpres 16 tahun 2018, ada 3 tahapan besar pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu:
- Perencanaan
- Persiapan
- Pelaksanaan
Pada tahapan perencanaan diinvetarisir apa kebutuhan dari satker, penentuan jenis barang/jasa, cara pengadaan, jadwal pelaksanaan pengadaan dan perkiraan biayanya.
Seperti kita ketahui cara pengadaan ada 2 yaitu melalui swakelola atau penyedia, maka tahapan pengadaan dapat dilihat dari kedua cara tersebut.
Tahapan Pengadaan melalui Swakelola
Perencanaan melalui Swakelola antara lain: 1. Penetapan tipe Swakelola 2. Penyusunan Spesifikasi/KAK dan 3. Penyusunan RAB.
Persiapan melalui Swakelola antara lain: 1. Penetapan Sasaran 2. Penetapan penyelenggara swakelola, 3. rencana kegiatan 4. Jadwal Pelaksanaan dan 5. RAB.
Terdapat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Swakelola pada pasal 47 perpres 16 tahun 2018, sesuai dengan tipe yang melaksanaan swakelola.
Tahapan Pengadaan melalui Penyedia
Perencanaan pengadaan melalui penyedia diantaranya adalah: 1. menyusun spesifikasi, 2, penyusun RAB, 3. pemaketan pengadaan, 4. Konsolidasi, dan 5. RAB.
Persiapan pengadaan melalui penyedia yang dilakukan adalah: 1. Penetapan HPS, 2. penetapan Rancangan kontrak, 3. Spesifikasi/KAK dan 4. Penetapan Uang Muka dan Jaminan-jaminan yang digunakan.
Untuk lebih detailnya silahkan saksikan video berikut ini:
Recent Comments