Untuk lebih mempermudah pemasukan dan penayangan produk dari para penyedia dalam katalog elektronik, berikut adalah beberapa perubahan yang telah dilakukan tim e-katalog LKPP pada minggu terakhir bulan Juli 2022.

1. Penyedia sudah tidak perlu lagi mengunggah dokumen di Katalog. Cukup mengisi data di SIKAP
2. Penyedia yg sudah mengisi SIKAP langsung bisa menambahkan produk di Katalog melalui menu “Tambah Produk” dan tidak perlu lagi mendaftar melalui menu “Pengumuman
3. Penambahan produk tidak melalui permohonan lagi, namun bisa langsung melalui fitur “Tambah Produk”
4. Penyedia bisa menghapus produk yg statusnya masih Draf dan menurunkan produknya yg sudah tayang tanpa harus melalui permohonan.

Perubahan ini mengakomodir keluhan-keluhan dari para penyedia e-katalog, yang ketika sudah daftar di lpse/SPSE dan mengisi data SIKAP, mereka sering bingung apa langkah berikutnya yang harus dilakukan. So problem solved… terima kasih pa Yulianto dan tim IT katalog elektronik LKPP.