Sudah lama tidak mengisi konten karena entah kenapa agak drop ini kondisi psikologis, mudah mudah segera kembali normal semuanya. Barusan test rapid juga di PPMKP Ciawi, alhamdullilah hasilnya negatif, semoga semuanya sehat sehat selalu ya, tetap pakai masker dan jangan bosan menjaga jarak.
Kemudian apa bedanya Bela Pengadaan dengan e-katalog atau e-purchasing melalui katalog elektronik LKPP?
E-purchasing.
- E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik, E-purchassing dapat dilakukan untuk nilai berapa saja selama barang nya ada di dalam katalog elektronik maka dapat dilakukan e-purchasing.
- Dalam katalog elektornik yang tayang pada website adalah barang-barang dari penyedia yang telah melalui evaluasi oleh pokja katalog.
- Websitenya di alamat : https://e-katalog.lkpp.go.id/
- Pembayaran belum bisa menggunakan KKP (kartu kredit pemerintah)
- Penyedia beragam ada usaha kecil dan non kecil.
- Produk beragam ada Produk Dalam Negeri dan Produk Impor.
- Pengajuan produk melalui user (K/L/PD) ke LKPP untuk dikaji kelayakannya tayang di katalog elektronik.
Bela Pengadaan.
- Bela Pengadaan memuat barang/jasa beserta spesifikasi dan harganya melalui proses kurasi oleh Marketplace. Bela Pengadaan untuk pengadaan sampai dengan RP. 50 Juta.
- Dalam Bela Pengadaan; barang yang tayang merupakan hasil kurasi dari e-marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE).
- Bela Pengadaan websitenya di alamat: https://belapengadaan.lkpp.go.id/
- Pembayaran sudah bisa menggunakan KKP (Kartu Kerdit Pemerintah).
- Penyedia yang menayangkan produk di bawah PPMSE adalah Usaha Kecil dan Mikro.
- Produk buatan Dalam Negeri.
- Pengajuan UKM dan produknya melalui PPMSE (e-marketplace).
Ada lagi yang mau ditambahkan? silahkan sampaikan di kolom komentar, terima kasih.
Undangan untuk bergabung dengan Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan)
Pak, pengadaan melalui Bela Pengadaan dilaksanakan oleh siapa ya? Pejabat Pengadaan atau boleh yang lainnya?
Pejabat pengadaan.
Ini penjelasan resmi dari lkpp:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://kepo-pbj.lkpp.go.id/backend/web/uploads/documents/Program_Bela_Pengadaan_1595.pdf&ved=2ahUKEwiD6Nbqx4zvAhX0muYKHaBuCiQQFjAEegQIDBAD&usg=AOvVaw2QyUYEWdm_O-LCIcS2rX9i&cshid=1614514973929
Izin berpendapat pak. Mohon koreksinya.
E-Purchasing wajib melalui tahapan pengumuman RUP pada SiRUP.
Bela Pengadaan, walau secara tahapan, dihimbau untuk mengumumkan pada SiRUP, namun secara sistem, Bela Pengadaan tetap bisa jalan tanpa ada pengumuman RUP sebelumnya.