Dari website LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) diperoleh informasi adanya undangan bagi pada pelaku usaha yang bergerak dalam bidang e-marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) untuk bergabung dalam aplikasi belanja pengadaan (BELA Pengadaan).  Hal ini untuk menindaklanjuti upaya pemerintah dalam meningkatkan peran usaha Kecil yang nantinya pada pelaku usaha kecil dapat bergabung dengan PPMSE untuk menjadi penyedia barang/jasa lainnya untuk pemerintah melalui aplikasi Bela Pengadaan.

Sebagai langkah awal LKPP mengumumkan Undangan bagi E-marketplace/Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk bergabung dengan Aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) agar para PPMSE  dapat segera bergabung dalam aplikasi yang dibuat LKPP (Bela Pengadaan).

Berikut adalah isi surat undangannya, untuk lengkapnya dapat dilihat di website LKPP yaitu: http://www.lkpp.go.id/v3/#/read/5856

Salah satu tujuan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diamanatkan dalam Perpres no 16 tahun 2018 adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Salah satu upaya yang dilakukan untun mencapai tujuan tersebut adalah dengan mendorong Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk berpartisipasi dalam proses Pengadaan BArang/Jasa yang dilakukan oleh K/L/PD. Saat ini LKPP sedang mengembangkan sebuah aplikasi Bela Pengadaan guna memfasilitasi Pengadaan Langsung atas Barang/Jasa Lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dengan nilai paling banyak 50 JUta Rupiah per transaksi.

Dalam rangka mendukung gagasan dimaksud, dengan ini LKPP mengajak/ mengundang seluruh E-Marketplace/Penyelenggara Perdagangan Secara Elektonik (PPMSE) yang memfasilitasi pedagang (merchant) mitra pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan aplikasi Bela Pengadaan.

Ketentuan dan INformasi:
1. PPMSE memiliki izin usaha sebagaimana diatur daam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. PPMSE tidak memfasilitasi Pedagang (merchant)/Mitra selain dari Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
PPMSE memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)

Tahapan Jadwal
1. Penyampaian dokumen : Ruang rapat Gedung LKPP – mulai tanggal 23 JUni 2020 (setiap hari dan jam kerja)
2. Verifikasi DOkumen : lokasi dan waktu sda.

Kontak Person : Sumanto (081299436533)

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2020
Sestama LKPP

Setya Budi Arijanta.

Hal ini juga untuk mengakomodir SE dari kepala LKPP nomor 18 tahun 2020 tentang Pengadaan Langsung secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Kecil. Surat Edaran ini dapat dibaca pada tautan di bawah ini:

SE Kepala LKPP no 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik untuk Usaha Mikro dan Usaha KEcil

Dari bocoran heldi.net sudah siap beberapa e-maketplace di Indonesia untuk bergabung dalam Bela Pengadaan ini, diantaranya; Bhinneka, Blibli, Grab dan Gojek, Lazada, Shopee, dan tokped. Mudah mudah e-marketplace lainnya bisa bergabung untuk menampung para pelaku usaha kecil yang akan dijadikan tempat belanja pengadaan untuk kebutuhan pemerintah.

===================

REVISI PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

NOMOR:   1901 /SES/07/2020

TENTANG

REVISI PENGUMUMAN NOMOR:  1833/SES/06/2020

TENTANG  UNDANGAN BAGI E-MARKET PLACE/PENYELENGGARA PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PPMSE) UNTUK BERGABUNG DENGAN

APLIKASI BELANJA PENGADAAN (BELA PENGADAAN)

Salah satu tujuan Pengadaan/Barang Jasa Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha  Kecil. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan mendorong Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk dapat berpartisipasi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Saat ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sedang mengembangkan sebuah aplikasi Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) guna memfasilitasi Pengadaan Langsung atas Barang/Jasa Lainnya yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD dengan nilai paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per transaksi.

Dalam rangka mendukung gagasan dimaksud, dengan ini LKPP mengajak/mengundang seluruh E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Secara Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi pedagang (merchant)/mitra pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, yang memenuhi syarat untuk bergabung dengan aplikasi Bela Pengadaan.

Ketentuan dan Informasi:

  1. E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi  Pedagang (Merchant)/Mitra Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil atau memiliki fitur khusus Pedagang (Merchant)/Mitra Pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  3. E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) memilki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
  4. Ketentuan pada angka 1 dan 3 di atas, tidak berlaku bagi E-Market Place/Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang dikembangkan/dikelola/ diselenggarakan Pemerintah.
  5. Formulir pendaftaran dapat diakses pada link
  6. Jadwal tahapan:

No.

Tahapan

Tempat

Waktu

1. Penyampaian dokumen Ruang rapat Gedung LKPP  atau menggunakan sarana elektronik Mulai tanggal 22 Juni 2020 (setiap hari kerja)
2. Verifikasi  dokumen Ruang rapat Gedung LKPP  atau menggunakan sarana elektronik Mulai tanggal 22 Juni 2020 (setiap hari kerja)

 

  1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
  1. MD Sumanto (0812-9943-6533).
  2. Imam Arumsyah (0856-91095149)
  3. Mohammad Irvan Faradian (0812-21451145)
  4. Anindita Widya Sasmiati (0812-81831788)
  5. Dian Arsita Wardhani (0878-84109592)

 

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tanggal: 3 Juli 2020

a.n. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sekretaris Utama,

 

Ttd

Setya Budi Arijanta

===================================================

Postingan Lainnya terkait SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan):

Baca artikel lainnya terkait Pengadaan Barang/Jasa: