Merasa banyak tertinggal ilmu dari teman teman ahli pengadaan barang/jasa pemerintah; www.heldi.net mulai kembali belajar pengadaan barang/jasa melalui channel yang sudah banyak bertebaran di internet. Selain dari blog para ahli pengadaan yang dieksplore juga channel pengadaan dari youtube, salah satunya adalah terkait sirup (sistem informasi rencana umum pengadaan). Apabila ingin langsung melihat video nya silahkan langsung di klik link youtube nya, di artikel ini hanya sekedar reviu dan resume point point penting dari diskusi tersebut. Terima kasih kepada Bapak Mudji Santosa, M. Muklis Isnaini, dan para narasumber Yudi Santosa dari BPBJ Kota Kediri dan Vidi Januardani dari Kementerian Kelautan (KKP).

Dari channel youtube: MMUKLISI (https://www.youtube.com/channel/UC6oY50Lm8Z5l5bNuv_D_oAg/featured)

MUDJISANTOSA Share PBJ telah melakukan Diskusi Ringan melalui Zoom Cloud Meeting pada Hari Jumat 15 Mei 2020 Pukul 13.30 – 15.30 WIB
dengan Topik : SIRUP (SISTEM INFORMASI RENCANA UMUM PENGADAAN).

Untuk lengkapnya silahkan tonton di link youtube di bawah artikel ini.

Pembicara :
1. Yudi Santosa – BPBJ Kota Kediri
2. Vidi Januardani – KKP
3. Mudjisantosa
4. M. Muklis Isnaini

Yudi Santosa menjelaskan slide Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Perlem LKPP no 7 tahun 2018 tentang pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Slide dapat di download di:
google drive materi sirup
Beberapa highlight dalam pemaparannya adalah:
– PPK jangan dibatasi tahun angaran.
– Hati hati pendelegasian jangan sampai salah dengan PPK yang sudah ditetapkan.
– Finalisasi draft paket- pemaketan diserahkan pada admin RUP, banyak ketidaksesuaian karena admin RUP belum memahami secara menyeluruh terkait proses pengadaan baarang/jasa.
– APBD – > Belanja Langsung – Belanja Tidak Langsung (BTT – Biaya Tidak Terduga, Hibah, Bansos, bantuan keuangan).
– BTT akunnya 1 di BPKAD, dalam BTT program dan kegaiatannya belum ditentukan.
Jawabannya disini: http://heldi.net/dana-btt-yang-diperuntukkan-dalam-pengadaan-penanganan-covid-19/

Vidi Januardani – KKP
materi di download di : https://drive.google.com/drive/folders/1dpipGYQcek3sSO2I4r1VINKQWlZWQ03d
beberapa point highlight
– RUP (rencana umum pengadaan)=> daftar rencana yg dapat menunjukkan kemampuan PPK dan PA/KPA dalam menyusun daftar perencanaan pengadaannya.
– Kalau kondisi normal ada 7 tahapan, kalau darurat disederhankan hanya 3 tahapan.
– Dokumen identifikasi kebutuhan banyak yang tidak dibuat.
– Kelengkapan dokumen perencanaan, RUP hanya daftar paket, namun apa saja dokumen pendukungnya? dok identifikasi, penetapan, jadwal, dsb.
– Kondisi Covid-19? Tidak ada kewajiban umumkan dalam SIRUP dahulu, lakukan pengadaannya terlebih dahulu baru pencatatan dalam rangka transparansi.
– Dalam SIRUP ada metode pemilihan “darurat”, namun kalau belum jelas anggarannya, program kerja apa? maka jangan masuk RUP dulu, lakukan dulu, kalau sudah jelas nanti kalau sudah penganan darurat, sudah ada anggaran dan sudah terbit DIPA/DPA hasil revisi.
– Mengingatkan kembali hal hal yang harus dilakukan PPK, Pokja dan PP

Apabila tidak bisa masuk ke youtube, bisa download untuk ditonton offline di link :

Dana BTT yang diperuntukkan dalam pengadaan penanganan covid-19

https://1drv.ms/v/s!AnVJBcx3UIyUgotGfrBD4-DPF-bGmQ?e=b8IZLo

Pertanyaan:
1. Apakah semua usulan harus dimasukan ke dalam identifikasi kebutuhan pengadaan.
Jawaban: menggunakan perlem 7 dan Kepdep 10 tahun 2018 sudah ada formulir yang dapat dipakai dalam identifikasi kebutuhan.