Dari group Telegram Belajar Pengadaan

Liamsi Ismail:

  1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah;
  2. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan;
  3. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah
  4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah;
  5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melekat pada Pengguna Anggaran (PA) disebut kewenangan Atribusi, yaitu Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang, Artinya tugas sebagai PPK sudah melekat pada artribut jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA);
  6. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melekat pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) disebut kewenangan Atribusi, Yaitu Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi atau Delegasi Kewenangan PA pada KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  7. Pengguna Anggaran (PA) Pada Pelaksanaan APBD di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 10 ayat (1) g disebutkan Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan dan pada pasal 10 ayat (1) c disebutkan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pada Pelaksanaan APBD di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 11 ayat ( 4)a disebutkan Kuasa Pengguna Anggaran melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja dan pada pasal 11 ayat ( 4)d disebutkan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas Beban anggaran belanja mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
  2. Poin angka 7 dan angka 8 juga diperjelas pada Eraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 TentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  3. Pada Surat edaran Kementerian dalam negeri nomor : 900.1.15/18786/Keuda tentan Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disebutkan:
    1) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2) Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa, KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa di Pasal 7 didebutkan :
    1) Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana Pejabat Pembuat Komitmen , PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.
    2) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK sebagaimana dimaksud dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK atau Agen Pengadaan;
    3) PA/KPA yang merangkap sebagai PPK tidak diwajibkan memenuhi persyaratan memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
  5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sampai saat ini masih berlaku dan belum ditarik atau digantikan dengan aturan lain;
  6. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) di pasal 9 disebutkan Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b (menetapkan PPK dan PPSPM ) dapat dirangkap oleh KPA, Artinya bahwa pada dana yang bersumber dari APBN seorang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  7. Kesimpulan adalah untuk pengadaan barang dan jasa pada Pelaksanaan APBD maka seorang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dilarang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengadaan barang dan jasa pada Pelaksanaan APBN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dilarang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen(PPK)