Sudah mendengar perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ke Perpres 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ?

YUK! kita mulai dengan mengenal 4 jenis pengadaan barang/jasa pemerintah diantaranya, barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya dan cara pengadaan serta pemilihan penyedia dalam pengadaan pemerintah.

Pengadaan adalah proses penyediaan barang/jasa yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam peraturan terbarunya pada Perpres 12 Tahun 2021, Pemerintah ingin menciptakan pengadaan berkelanjutan untuk mencapai manfaat yang menguntungkan bukan hanya bagi pemerintah namun juga pelaku usaha, masyarakat, serta mengurangi dampak lingkungan dan sosial.

Untuk mencapai keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah, kita perlu memperhatikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) atau penggunaan barang dalam negeri saat proses pengadaan atau penyediaan barang/jasa pemerintah.

Mau tahu penjelasan lebih lengkapnya ? YUK! ikuti Event “Rangkuman Perpres 12 Tahun 2021: Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan Tata Cara Pengurusan TKDN”.

Link regis: https://kreen.id/webinar/pengadaan-barang-dan-jasa

Atau bisa hubungin ke
Contact person: +62822-6921-6515 (Nora)