Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid tersebut telah diundangkan pada 20 Februari 2023. Dengan dasar perpres tersebut, pemerintah menugaskan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) untuk melakukan Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Yaitu  menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya. Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk meliputi pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.

Sekarang ini PT. Telkom sudah mulai bekerja sama dengan LKPP untuk memperbaiki sistem pengadaan secara elektronik, mulai dari aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) yang dibantu untuk ditingkatkan performanya ketika di awal tahun banyak bermasalah akibat load input RUP yang tinggi. Kemudian dibuatkan NEW Katalog Elektronik dan tentunya ke depan semua aplikasi terkait sistem pengadaan dapat dikerjasamakan dengan PT. Telkom.

Perpres 17 tahun 2023 tentang Transformasi Digital PBJ Pemerintah ini bertujuan mewujudkan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mempercepat penyerapan APBN/APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, sehingga perlu melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta mewujudkan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan peran serta, koordinasi, dan kolaborasi kementerian/lembaga/pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan masyarakat;

Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dilaksanakan dalam kerangka penerapan Satu Data Indonesia dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaan penugasan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik.

Penugasan pemerintah kepada TLKM karena TLKM memiliki kemampuan untuk mengembangkan new platform dan menyediakan infrastruktur IT. Selanjutnya akan segera dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara LKPP dengan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang mengatur lebih detail ruang lingkup penugasan, hak dan kewajiban, dan hal lainnya dari para pihak.

Hal ini akan mempercepat pembangunan new platform (sistem informasi) yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan segala infrastruktur IT pendukungnya dengan menggunakan teknologi informasi termutakhir seperti artificial intelligence, dan lainnya.

New platform ini juga harus mampu memfasilitasi pengguna yang lebih banyak dan beragam seperti pengguna institusi lain seperti BUMN/BUMD/BLU/BLUD/PTNBH (apabila mereka akan menggunakan). Juga dapat mempercepat integrasi new platform dengan sistem lain. Seperti sistem penganggaran, pembayaran, dan lainnya.

Nantinya Pemerintah melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud melalui pemberian imbal jasa.

Pendapatan sebagaimana dimaksud berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya. Pembagian pendapatan akan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pendanaan untuk melaksanakan penugasan pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya. bersumber dari
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Selanjutnya Pemerintah melaksanakan pengembalian atas pendanaan yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui pemberian IMBAL JASA. Nah siap siap ini ya nanti transaksi di E-katalog akan menjadi berbayar ya.

Perpres 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan Presiden Joko Widodo. Diundangkan Mensesneg Pratikno di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023. Perpres 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 31. Agar setiap orang mengetahuinya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download aturan Perpres 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada link gambar di bawah ini :




Perpres_Nomor_17_Tahun_2023 Transformasi Digital Pengadaan.pdf